HALBAR, Corongpublik// Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) terancam berubah menjadi skandal korupsi besar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fakta serius: pembangunan rumah sakit yang dibiayai APBN itu dilakukan di atas lahan yang bukan milik pemerintah daerah, meski anggaran pembebasan lahan telah dicairkan ratusan juta rupiah.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 15/A/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Dalam laporan itu, BPK menegaskan bahwa hingga pemeriksaan dilakukan, Pemkab Halbar belum sepenuhnya menguasai lahan lokasi pembangunan RSP di Desa Soana Masungi, Kecamatan Ibu.
Padahal, anggaran pembebasan lahan telah direalisasikan lebih dari Rp 356 juta dari total alokasi sekitar Rp 507,5 juta. Ironisnya, realisasi anggaran tersebut tidak disertai kejelasan lokasi dan peruntukan spesifik untuk pembangunan RS Pratama.
Masalah lahan ini memperparah kondisi proyek RSP Halbar yang kini mangkrak. Proyek strategis sektor kesehatan itu telah menyerap lebih dari Rp 17 miliar, dari total pagu anggaran Rp 42 miliar yang dikucurkan Kementerian Kesehatan RI melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2023. Hingga kini, bangunan rumah sakit belum dapat difungsikan dan pekerjaan fisik terhenti tanpa kejelasan.
BPK mengungkap, berdasarkan hasil wawancara dengan pemilik lahan berinisial TW, terdapat kesepakatan lisan antara Kepala Dinas Kesehatan Halbar dan pemilik lahan terkait harga tanah sebesar Rp 250 ribu per meter persegi untuk lahan seluas 90 x 185 meter. Namun, kesepakatan tersebut tidak pernah dituangkan dalam dokumen resmi yang sah.
Lebih jauh, analisis BPK terhadap dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat Daerah menunjukkan belanja modal tanah senilai Rp 507,5 juta tidak menjelaskan secara rinci lokasi pengadaan tanah. Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024, juga tidak ditemukan bukti realisasi khusus pembebasan lahan untuk RS Pratama.
Akibatnya, pembangunan RSP Halbar diketahui dilakukan di atas lahan yang secara hukum belum menjadi milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
BPK juga mengonfirmasi kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan SDA Pemkab Halbar yang mengakui bahwa lokasi pembangunan di Desa Soana Masungi belum dilengkapi bukti komitmen kesepakatan harga maupun luas tanah dengan pemilik lahan. Fakta ini berbanding terbalik dengan lokasi awal pembangunan di Desa Jano, Kecamatan Loloda Tengah, yang justru telah memiliki kesepakatan harga dasar tanah sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 140/29/DJ/2023 tertanggal 2 Mei 2023.
Atas temuan tersebut, BPK secara tegas merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Barat untuk menindaklanjuti kasus ini, termasuk melakukan pengembalian kerugian ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi temuan serius itu, Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Solidaritas Merah Putih (DPD PSMP) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan dan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi RSP Halbar.
Ketua DPD PSMP Maluku Utara, Mudasir, menilai penanganan di tingkat daerah rawan konflik kepentingan dan berpotensi mengaburkan fakta hukum.
“Temuan BPK ini adalah pintu masuk yang sangat jelas bagi KPK untuk membongkar dugaan skandal RSP Halbar yang melibatkan pejabat daerah. Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus, sehingga sudah seharusnya menjadi perhatian serius KPK,” tegas Mudasir kepada Corongpublik, Selasa (23/12/2025).
PSMP menilai proyek rumah sakit yang seharusnya menjadi harapan masyarakat Halmahera Barat justru menjelma simbol buruk tata kelola anggaran dan dugaan kejahatan keuangan negara. Oleh karena itu, KPK dan aparat penegak hukum pusat diminta melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan independen demi memastikan akuntabilitas penggunaan uang negara serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
___Tim/Red___




