Dituding Sebar Hoaks, Jurnalis Ahkam Buamona Polisikan Pj Kades Falabisahaya

58

SANANA, Corongpublik// Merasa nama baiknya dicemarkan, Ahkam Kurniawan Buamona bersama kuasa hukumnya, Abdulah Ismail alias Bang Alut, secara resmi melaporkan Penjabat Kepala Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Samsul Pauwah, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula, Selasa (31/12/2025).

Laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Samsul Pauwah dalam pemberitaan salah satu media online tertanggal 29 Desember 2025, yang secara terbuka menuding Ahkam Kurniawan Buamona sebagai pembuat berita bohong atau hoaks.

“Hari ini kami resmi melaporkan Pj Kades Falabisahaya ke SPKT Polres Kepulauan Sula. Dalam pemberitaannya, yang bersangkutan secara jelas menyebut klien kami sebagai pembuat berita hoaks,” ujar Bang Alut kepada wartawan.

Bang Alut menjelaskan, berita yang ditulis Ahkam Buamona sebelumnya terkait dugaan pungutan liar (pungli) oleh Pj Kades Falabisahaya telah dimuat oleh sejumlah media online. Sebelum berita dipublikasikan, kliennya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Samsul Pauwah.

“Jawaban terlapor saat itu justru bernada pasrah dan tidak ada bantahan resmi. Bahkan setelah berita dirilis, tidak pernah ada klarifikasi atau hak jawab dari yang bersangkutan,” ungkapnya.

Namun, beberapa hari kemudian, setelah muncul pemberitaan lanjutan di sejumlah media, Samsul Pauwah justru menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar dan hoaks, bahkan mengancam akan melaporkan Ahkam Buamona ke Dewan Pers serta menempuh jalur hukum.

Menurut kuasa hukum, tudingan tersebut sangat merugikan kliennya dan redaksi media. Oleh karena itu, pihaknya meminta Polres Kepulauan Sula untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dengan memanggil terlapor guna dimintai klarifikasi.

“Kami minta laporan ini diproses serius. Pernyataan di media yang menyebut klien kami sebagai pembuat hoaks jelas berpotensi masuk unsur pencemaran nama baik,” tegas Bang Alut.

Selain laporan pidana, Bang Alut juga menyoroti sikap Pemerintah Daerah Kepulauan Sula. Ia mempertanyakan alasan Pj Kades Falabisahaya tetap dipertahankan, padahal sebelumnya yang bersangkutan secara terbuka menyatakan ingin mengundurkan diri saat aksi demonstrasi warga.

“Ini menjadi tanda tanya besar. Ada apa dengan Kabag Pemerintahan dan Bupati Kepulauan Sula sehingga tetap mempertahankan Pj Kades tersebut,” katanya.

Bang Alut menambahkan, meskipun pemberitaan yang menuding kliennya sempat diedit, pihaknya telah mengantongi bukti awal yang telah dikonsumsi ratusan pembaca.

“Kami memiliki bukti berita awal yang sudah ditonton sekitar 300 orang. Unsur pencemaran nama baik sudah terpenuhi,” tandasnya.

Ia memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan keadilan secara objektif.

“Kami ingin hukum ditegakkan secara adil. Pernyataan di ruang publik harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Bang Alut.

___Tim/Red___