Dugaan Manipulasi RKAB PT Harum Sukses Mining Terkuak, Inspektur Tambang Diduga Terlibat untuk Kepentingan Akuisisi Saham

90
Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara sekaligus Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Indonesian Anti Corruption Network (IACN), Yohanes Masudede

JAKARTA, Corongpublik// Dugaan manipulasi dokumen dalam penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Harum Sukses Mining (HSM) periode 2024-2026 mencuat ke permukaan. Praktik ini diduga tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan skema penjualan saham perusahaan kepada investor asing, PT CNGR. Sejumlah oknum inspektur tambang disebut-sebut terlibat langsung dalam proses yang sarat kepentingan tersebut.

Sorotan keras datang dari Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara sekaligus Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Indonesian Anti Corruption Network (IACN), Yohanes Masudede. Ia menilai penerbitan RKAB PT HSM sarat kejanggalan dan patut diduga dimanipulasi untuk mengerek nilai jual saham perusahaan.

“RKAB yang berlaku selama tiga tahun jelas meningkatkan valuasi perusahaan tambang. Dalam konteks ini, RKAB diduga disiapkan sebagai karpet merah untuk memuluskan penjualan saham PT HSM,” ujar Yohanes.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penjualan saham PT HSM dilakukan oleh Direktur Rudiyanto Limantara kepada PT CNGR sepanjang 2024-2025, dengan porsi saham yang dialihkan diperkirakan mencapai sekitar 60 persen. Akuisisi penuh oleh PT CNGR sendiri disebut-sebut baru akan tuntas pada akhir 2025. Namun, indikasi keterlibatan aparat pengawas pertambangan sudah muncul sejak awal proses penerbitan RKAB.

Yohanes mengungkapkan, sejumlah dokumen krusial yang menjadi syarat penerbitan RKAB 2024-2026 diduga kuat bermasalah. Mulai dari data eksplorasi yang disinyalir fiktif, rancangan anggaran biaya, dokumen analisis jaminan reklamasi pascatambang, hingga pengajuan AMDAL eksplorasi yang tidak berkesesuaian. Selain itu, dokumen IPPKH/PPKH juga disebut bermasalah. Bahkan, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang untuk meloloskan dokumen feasibility study (FS) pada 2024.

Akibat dari dugaan pemalsuan dan manipulasi dokumen tersebut, terbitlah RKAB dengan volume produksi mencapai 5,9 juta metrik ton, dengan luas konsesi 950 hektare, sementara izin IPPKH/PPKH yang dimiliki hanya sekitar 500 hektare. Ketidaksesuaian ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap mekanisme penerbitan RKAB dan mencerminkan praktik manipulatif yang sistematis.

“Ini bukan pelanggaran biasa. Manipulasi ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan kaidah pertambangan yang baik dan benar,” tegas Yohanes.

Atas dasar itu, Yohanes secara terbuka mendesak Kementerian ESDM dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, khususnya dalam kaitannya dengan kepentingan akuisisi saham antara PT CNGR dan PT HSM.

Ia juga mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen sebagai bukti awal. “Dalam proses akuisisi saham dan penerbitan RKAB ini, kami mencium aroma suap-menyuap yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Lebih jauh, Yohanes menyoroti peran Kepala Teknik Tambang (KTT). Dalam regulasi Kementerian ESDM, KTT merupakan representasi negara dalam penerapan kaidah teknik pertambangan. Karena itu, KTT diduga kuat turut terhubung dengan inspektur tambang dalam praktik manipulasi dokumen RKAB PT HSM periode 2024-2026.

___Tim/Red___