TERNATE, Corongpublik// Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan (FMPL) Provinsi Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Selasa (16/12/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan korupsi dalam sejumlah proyek pembangunan yang dikelola Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.
Dalam aksinya, FMPL menilai proyek-proyek tersebut diduga menimbulkan persoalan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara. Massa aksi mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan untuk mengusut dugaan penyimpangan yang dinilai menghambat pembangunan serta merugikan masyarakat.
Aksi unjuk rasa ini disebut sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap praktik korupsi yang masih marak terjadi di sektor infrastruktur. FMPL menegaskan, pembiaran terhadap dugaan penyimpangan anggaran hanya akan memperburuk tata kelola pemerintahan dan merusak kepercayaan publik.
Koordinator FMPL, Wahyu Abubakar, dalam pernyataannya menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Menurutnya, korupsi tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak sistem pemerintahan, moral aparatur, serta kesejahteraan masyarakat secara luas.
Ia menambahkan, proyek pembangunan yang bermasalah juga berpotensi membahayakan kualitas dan daya tahan infrastruktur. Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat akhir dari pembangunan.
Wahyu kemudian membeberkan dua proyek yang diduga kuat bermasalah. Pertama, proyek pembangunan irigasi dan rawa di Desa Aha dan Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, dengan nilai anggaran APBN sebesar Rp24,37 miliar.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) tersebut diduga melaksanakan pekerjaan fisik tanpa ukuran desain final. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, serta potensi pemborosan anggaran negara.
Kedua, proyek pembangunan Embung Pulau Hiri di Desa Tafraka yang dikerjakan oleh CV Aqila Putri dengan sumber dana APBN Tahun 2024 senilai lebih dari Rp13 miliar. Proyek ini disebut telah masuk tahap penyidikan oleh Tim Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Maluku Utara.
Atas dasar itu, FMPL mendesak Kejaksaan Tinggi dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala Balai, Kepala Satuan Kerja (Kasatker), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak kontraktor yang terlibat dalam proyek irigasi dan rawa di Pulau Morotai.
Selain itu, massa aksi juga meminta penyidik Subdit III Tipikor Polda Maluku Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus proyek Embung Pulau Hiri. FMPL turut mendesak Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR RI membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan terhadap proyek-proyek yang diduga bermasalah di lingkungan BWS Maluku Utara, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik KKN.
—Tim/Red—




