TOBELO, Corongpublik// Penasihat hukum Muhammad Sucarkib (65), warga Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara, secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Halmahera Utara. Permohonan tersebut disampaikan melalui Kantor Hukum Advokat Dr. Tommy Sanfaat, S.H., S.Th., M.Th., M.Pd., CPT., C.Med & Partners, menyusul penahanan kliennya di Polres Halut sebagai tahanan titipan Polsek Kao.
Permohonan penangguhan penahanan itu tertuang dalam surat bernomor 26/SPM/XII/2025 tertanggal 14 Desember 2025, yang tidak hanya ditujukan kepada Kapolres Halut, tetapi juga ditembuskan secara berjenjang hingga ke Mabes Polri, Divisi Propam, dan Wassidik Polri sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, membenarkan telah menerima permohonan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap permohonan penangguhan penahanan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjadi kewenangan penyidik.
“Permohonan sudah kami terima dan akan dikaji oleh penyidik sesuai mekanisme hukum,” ujar AKBP Erlichson Pasaribu.
Kuasa hukum menjelaskan, penanganan perkara Muhammad Sucarkib sebelumnya tidak berada di bawah pendampingan Dr. Tommy Sanfaat. Perkara baru diambil alih setelah upaya praperadilan yang ditempuh penasihat hukum sebelumnya tidak membuahkan hasil, sehingga keluarga tersangka meminta pendampingan hukum lanjutan.
Dalam pandangan kuasa hukum, penahanan kliennya dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara formil maupun materiil. Dr. Tommy menilai sangkaan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian belum memenuhi unsur delik sebagaimana diatur undang-undang.
Ia mengungkapkan, objek perkara berupa seekor sapi hingga kini tidak pernah disita secara sah sebagaimana ketentuan Pasal 39 KUHAP. Bahkan, sapi tersebut masih berada dalam penguasaan keluarga tersangka dan diyakini sebagai milik sah Muhammad Sucarkib.
Menurutnya, sapi yang dipersoalkan merupakan sapi pejantan yang memungkinkan terjadinya perkembangbiakan alami. Karena itu, hasil uji DNA yang dinyatakan identik dinilai tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pembuktian tindak pidana pencurian.
Selain alasan yuridis, kuasa hukum juga mengajukan pertimbangan kemanusiaan. Muhammad Sucarkib diketahui telah berusia lanjut dan masih menjadi tulang punggung keluarga, termasuk membiayai anaknya yang tengah menempuh pendidikan tinggi.
Kuasa hukum turut menyoroti adanya dugaan ketimpangan dalam penerapan upaya paksa. Sejumlah perkara lain, meskipun telah ditetapkan tersangkanya, tidak dilakukan penahanan. Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan dan menimbulkan kesan perlakuan hukum yang tidak seimbang.
Tak hanya itu, penyidik juga dinilai belum membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, padahal perkara tersebut dinilai masih memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan.
Dalam permohonan penangguhan tersebut, kuasa hukum juga menyampaikan dugaan adanya tekanan terhadap tersangka selama proses pemeriksaan, yang dianggap bertentangan dengan prinsip pemeriksaan tanpa paksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 117 KUHAP.
“Atas seluruh kondisi ini, kami akan menempuh seluruh jalur hukum hingga batas akhir, termasuk pengawasan dan pengaduan ke Mabes Polri, demi memastikan klien kami memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” tegas Dr. Tommy Sanfaat.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Halmahera Utara masih melakukan kajian internal dan belum mengeluarkan keputusan resmi terkait dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan tersebut.
—Chen/Red—




