HALSEL, Corongpublik// Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Kida, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan serius masyarakat. Dari total anggaran sebesar Rp706.203.000, pemerintah desa hanya merealisasikan 11 unit longboat (fiber) jenis ketinting, sementara sejumlah program prioritas hasil musyawarah desa (Musdes) justru tidak terealisasi.
Kondisi ini memicu kecurigaan warga terhadap kinerja Kepala Desa Kida, Sahbudin Saman. Sejumlah program strategis yang telah disepakati dalam Musdes 2025, seperti pembangunan talud senilai Rp40 juta, pembangunan masjid Rp30 juta, dan pagar umum Rp20 juta, hingga kini tidak ditemukan bukti realisasi, baik secara fisik maupun administrasi.
Tak hanya tahun anggaran 2025, warga menyebut pola serupa juga terjadi pada pengelolaan Dana Desa tahun 2023 dan 2024. Namun ironisnya, hasil audit Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan selalu menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, meski di lapangan warga menilai banyak program tak berjalan.
Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait penggunaan dan sisa anggaran Dana Desa yang tidak jelas peruntukannya. Warga menilai pengelolaan Dana Desa Kida jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi.
Menanggapi polemik ini, Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan, Harmain Rusli, SH, menyatakan pengelolaan Dana Desa Kida sudah masuk kategori serius dan tidak bisa diselesaikan dengan klarifikasi internal pemerintah desa semata.
“Kami melihat indikasi kuat pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Jika hasil Musdes tidak direalisasikan dan tidak ada bukti penggunaan anggaran, maka ini patut diduga sebagai bentuk penyimpangan,” tegas Harmain.
Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara segera turun tangan dengan memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kida beserta pihak-pihak terkait. Menurutnya, langkah hukum diperlukan agar persoalan ini tidak terus berulang dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kejaksaan harus bersikap tegas. Jangan menunggu masalah ini membesar. Kepala Desa Kida wajib dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan Dana Desa tahun 2023, 2024, dan 2025,” tambahnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2025 sebanyak 14 desa di Kecamatan Kayoa menerima total Dana Desa sekitar Rp11 miliar, dengan alokasi per desa berkisar Rp671 juta hingga lebih dari Rp1 miliar. Desa Kida sendiri menerima alokasi dasar Rp473.109.000 dan alokasi formulasi Rp233.094.000, dengan total Rp706.203.000, dana yang dinilai cukup untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Pengelolaan Dana Desa secara tegas diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Warga Desa Kida berharap aparat pengawas dan penegak hukum bertindak objektif dan profesional agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar laporan administratif di atas kertas.
___Tim/Red___




