13 SK PNS Digunakan untuk Kredit Bank, Rp2 Miliar Lebih Mengalir, PNS Kini Tercekik Angsuran

152

SULA, Corongpublik// Nama Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, kembali menjadi sorotan publik menyusul pengakuan seorang tenaga pendidik asal Kabupaten Pulau Taliabu, Halim Kaimudin, terkait dugaan penggunaan 13 Surat Keputusan (SK) PNS sebagai jaminan pinjaman kredit konsumtif di PT Bank Maluku Cabang Pembantu Bobong dengan nilai mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Pengakuan tersebut menyebutkan, SK yang dijaminkan berasal dari 13 PNS Kabupaten Pulau Taliabu yang bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Pinjaman itu disebut-sebut terjadi saat Fifian Mus masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu.

Halim Kaimudin mengungkapkan, dirinya diminta langsung oleh Fifian Mus untuk mencarikan sejumlah PNS yang bersedia menjaminkan SK kepegawaiannya guna kepentingan pengambilan kredit konsumtif di Bank Maluku Cabang Pembantu Bobong.

Menurut Halim, setiap PNS yang SK-nya digunakan memperoleh pencairan kredit dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp80 juta hingga Rp150 juta, dengan jangka waktu angsuran selama 120 bulan atau 10 tahun.

Dari total 12 hingga 13 SK PNS yang dijaminkan, seluruh dana kredit yang telah dicairkan tersebut, kata Halim, dikumpulkan dan diserahkan kepada Fifian Mus, dengan total nilai mencapai sekitar Rp2,3 miliar.

Pada awalnya, pembayaran angsuran kredit konsumtif tersebut disebut berjalan lancar. Halim menegaskan bahwa angsuran bulanan dibayarkan langsung oleh Fifian Mus tanpa kendala selama periode awal pinjaman.

Namun, persoalan mulai muncul setelah Fifian Mus menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula. Sejak saat itu, pembayaran angsuran kredit tidak lagi dilakukan, sehingga beban cicilan beralih dan kini dirasakan oleh para PNS pemilik SK.

Kondisi ini membuat para PNS yang terlibat disebut berada dalam posisi tertekan atau “ikat puru”, karena tetap harus menanggung kewajiban pembayaran pinjaman yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan penyelesaian, sekaligus memicu sorotan publik terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.

—Tim/Red—