18 Hektare Sawah Terkapar Limbah Tambang: Formapas Desak Izin JAS-ARA Dicabut

43
Ketua Umum Formapas Malut, Riswan Sanun

JAKARTA, Corongpublik// Forum Mahasiswa Pascasarjana (PP-Formapas) Maluku Utara mengecam keras aktivitas pertambangan PT Jaya Abadi Semesta (JAS) dan PT Alam Raya Abadi (ARA) yang diduga mencemari laut hingga merusak lahan persawahan warga di Kabupaten Halmahera Timur. Dua perusahaan tambang itu dituding menjadi sumber limbah yang kembali menggenangi areal produksi pangan masyarakat.

Ketua Umum Formapas Malut, Riswan Sanun, menyebut sekitar 18 hektare sawah di Desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile, rusak parah setelah tanaman padi berusia 17 hari terpapar limbah. Ia menilai kondisi tersebut mengancam ketahanan pangan dan menghancurkan sumber ekonomi utama keluarga petani.

Riswan menegaskan bahwa pemerintah daerah mulai dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, hingga DPRD telah lalai melakukan pengawasan. Formapas, kata dia, akan terus menggendor kantor Kementerian ESDM dan KLHK bila pembiaran terus berlanjut.

Ia mendesak Kementerian ESDM dan Gubernur Maluku Utara Sherly Laos segera mengevaluasi bahkan membekukan izin usaha pertambangan (IUP) PT JAS dan PT ARA, dengan merujuk pada UU No. 32/2009 tentang PPLH, UU No. 3/2020 tentang Minerba, dan PP No. 22/2021 yang mengatur kewajiban perlindungan lingkungan oleh perusahaan tambang.

Dugaan kerusakan tak hanya terjadi di darat. Di Desa Fayaul, pesisir Wasile, petani rumput laut dan nelayan ikan teri disebut terancam kehilangan mata pencaharian. Hasil budidaya rumput laut yang selama ini menopang ekonomi warga mengalami penurunan drastis sejak kehadiran PT JAS.

“Selama bertahun-tahun rumput laut menjadi sandaran ekonomi warga. Kini hasilnya turun drastis,” ujar Riswan, Rabu (10/12/2025). Ia mengajak warga, aktivis, akademisi, hingga jurnalis untuk tidak membiarkan persoalan lingkungan di lingkar tambang terus berulang.

Dalam pernyataannya, Formapas juga mengingatkan pemerintah pusat dan daerah agar belajar dari tsunami Aceh, yang menurut mereka menjadi peringatan atas dampak kerusakan alam akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali. “Buka mata dan jadikan pelajaran pada tsunami Aceh, agar murka alam tidak terjadi di Maluku Utara,” tegas Riswan.

Formapas Malut menuntut pemerintah pusat, KLHK, Kementerian Kehutanan, serta Pemprov Maluku Utara menjatuhkan sanksi tegas terhadap PT JAS dan PT ARA atas dugaan pencemaran lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pencemaran maupun kerugian ekonomi yang ditimbulkan.

—TIM/RED—