TERNATE, Corongpublik // Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Provinsi Maluku Utara mendesak pemerintah pusat, terutama pihak Istana, untuk turun langsung meninjau operasi pertambangan PT Anugerah Sukses Mining (ASM) di Pulau Gebe. Mereka menuntut agar perusahaan diaudit secara menyeluruh terkait kewajiban kepada negara, baik penyampaian rencana reklamasi dan pascatambang maupun kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua DPD PSMP, Mudasir Ishak, menegaskan bahwa keberadaan tambang di pulau kecil seperti Gebe bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2024 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang secara tegas melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil.
“Semua anak bangsa harus taat hukum, termasuk korporasi. Jangan sampai perusahaan merasa kuat lalu negara tunduk,”tegas Mudasir.
Mudasir, yang akrab disapa Bung Dace, juga menyuarakan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan bila pemerintah terus membiarkan operasi tambang tersebut. Menurutnya, pencemaran laut dan rusaknya ekosistem sekitar dapat merugikan para nelayan. Ancaman jangka panjang bahkan lebih serius, yakni hilangnya Pulau Gebe dari peta akibat eksploitasi berlebihan.
Ia menilai pembiaran negara terhadap aktivitas tambang sama saja dengan mengabaikan amanah konstitusi dan cita-cita para pendiri bangsa.
“Konstitusi sudah jelas menugaskan negara untuk menjaga dan merawat sumber daya kekayaan setiap wilayah NKRI. Jika ini tidak dijalankan, semua itu hanya akan menjadi simbol belaka,”katanya.
PSMP juga mendesak Satgas gabungan KPK, Polri, dan Kejaksaan untuk memberi perhatian khusus terhadap izin usaha pertambangan di Pulau Gebe. Mereka meminta agar hasil temuan dan laporan lapangan bisa langsung disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Lebih jauh, Mudasir memastikan pihaknya akan mengirim surat resmi ke Istana Negara terkait persoalan Pulau Gebe. Isi surat tersebut menegaskan posisi hukum Putusan MK dan Undang-Undang yang melarang keras aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil.
“Pulau Gebe termasuk kategori pulau kecil yang secara jelas dilindungi oleh negara. Karena itu, operasi tambang di wilayah ini tidak bisa ditoleransi lagi,”pungkas Mudasir. (Tim/Red)