ABPEDNAS Malut Desak APIP Sula Segera Rilis LHP 8 Kades Bermasalah

62

SANANA, Corongpublik// DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Maluku Utara mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Kepulauan Sula segera menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap delapan kepala desa yang diduga terlibat pelanggaran. Keterlambatan penerbitan laporan tersebut dinilai mencurigakan dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Ketua DPD ABPEDNAS Malut, Arid Fokaaya, menilai APIP Sula terlalu lamban dan terkesan menyembunyikan hasil pemeriksaan. Ia menduga ada upaya menutupi fakta demi melindungi pihak-pihak tertentu.

“Kami mendesak APIP Sula segera mengeluarkan LHP terhadap 8 kepala desa tersebut. Jangan ada kesan bahwa kasus ini sengaja diperlambat,” tegas Arid dalam pernyataan kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, LHP merupakan dokumen penting yang seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran. Ketiadaan laporan tersebut hanya akan memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.

Arid menegaskan, transparansi dalam penanganan kasus ini merupakan indikator utama komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola desa yang bersih dan akuntabel.

“Kepala desa itu ujung tombak pembangunan di desa. Kalau ada penyalahgunaan, harus ada sanksi tegas. Kalau tidak bersalah, juga harus dibersihkan namanya secara terbuka,” ujarnya.

ABPEDNAS Malut menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga LHP resmi diumumkan ke publik. Arid bahkan membuka kemungkinan untuk menempuh langkah advokasi jika APIP terus menunda-nunda publikasi laporan.(Tim/Red)