Abpednas Malut Desak Polda dan Kejati Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Kepala Inspektorat Sula  

28

SANANA, Corongpublik// Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPD Abpednas) Provinsi Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, agar segera menuntaskan kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula. Desakan ini disampaikan menyusul lambannya proses hukum yang dinilai menimbulkan keresahan publik, Senin (6/10/2025).

Ketua DPD Abpednas Maluku Utara, Arid Fokaaya, menilai bahwa penyelidikan kasus tersebut berjalan tidak transparan dan berlarut-larut. Ia menegaskan bahwa kelambanan aparat penegak hukum justru mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama bagi para perangkat desa yang selama ini menggantungkan harapan pada lembaga pengawasan daerah untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kami mendesak Kapolda dan Kejati Malut agar segera menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu. Jangan ada kesan tebang pilih atau pembiaran terhadap pelanggaran yang secara jelas merugikan citra pemerintahan daerah,”tegas Arid Fokaaya dalam pernyataannya, Senin (6/10).

Abpednas Malut menilai, kasus ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut marwah lembaga pengawasan yang seharusnya menjadi benteng integritas dan akuntabilitas pemerintahan. Arid menyebut, dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika jabatan oleh Kepala Inspektorat harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Menurutnya, lembaga seperti Inspektorat memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan sistem pemerintahan desa yang transparan dan berintegritas. Karena itu, ketika lembaga tersebut justru tersandung persoalan etik dan dugaan penyimpangan, maka publik berhak menuntut klarifikasi dan tindakan tegas.

Sebagai bentuk keseriusan, Abpednas Malut berencana menyusun laporan tambahan kepada aparat penegak hukum. Langkah ini diambil untuk memperkuat bukti dan memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan objektif dan transparan sesuai prinsip keadilan.

“Kami percaya penegak hukum di Maluku Utara mampu bekerja profesional. Namun jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang jelas, kami akan menempuh langkah advokasi lebih lanjut, termasuk membawa persoalan ini ke tingkat nasional melalui Abpednas pusat,” ujar Arid menambahkan.

Abpednas Malut berharap, penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi juga menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas lembaga pengawasan dan mendorong reformasi birokrasi di tubuh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula. Menurut Arid, hanya dengan pengawasan yang bersih dan tegas, kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah dapat benar-benar dipulihkan. (Tim/Red)