HALTIM, Corongpublik// Pencemaran air di Kali Muria, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, kembali memicu keprihatinan. Air yang dulu jernih kini berubah menjadi kecoklatan, diduga akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT JAS dan PT ARA.
Sekretaris Jenderal eL-KAPI, Farid Ahmad, menegaskan bahwa kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi.
 “Kami menduga kuat bahwa aktivitas pertambangan PT JAS dan PT ARA menjadi penyebab utama pencemaran air di Kali Muria. Ini sudah berulang kali terjadi dan sangat merugikan masyarakat,” tegasnya dalam keterangan pers, Kamis (30/10/2025).
“Kami menduga kuat bahwa aktivitas pertambangan PT JAS dan PT ARA menjadi penyebab utama pencemaran air di Kali Muria. Ini sudah berulang kali terjadi dan sangat merugikan masyarakat,” tegasnya dalam keterangan pers, Kamis (30/10/2025).
Pencemaran tersebut menyebabkan banjir lumpur yang merendam lahan pertanian di beberapa desa, termasuk Desa Batu Raja dan Desa Bumi Restu di kawasan transmigrasi Subaim. Akibatnya, banyak lahan warga tidak dapat digarap dan hasil panen gagal total.
eL-KAPI menilai, aktivitas tambang yang mengancam kelestarian lingkungan merupakan bentuk pelanggaran serius yang harus segera ditindak.
 “Jika perlu, izin usaha kedua perusahaan itu dicabut,” desak Farid.
“Jika perlu, izin usaha kedua perusahaan itu dicabut,” desak Farid.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan PT JAS dan PT ARA melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan perusahaan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan bertanggung jawab atas setiap kerusakan yang ditimbulkan.
“Perusahaan yang mencemari lingkungan harus bertanggung jawab atas dampaknya dan segera melakukan pemulihan,” ujar Farid menegaskan.
Selain mencemari air sungai, eL-KAPI juga khawatir limbah tambang dari kedua perusahaan itu akan mengalir ke laut dan merusak ekosistem pesisir, sehingga mengancam mata pencaharian nelayan setempat.
Sebagai langkah lanjutan, eL-KAPI menyatakan akan terus memantau situasi dan mendesak pemerintah agar mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tambang yang terbukti melanggar.
“Pemerintah tidak boleh tinggal diam. Lingkungan dan masyarakat harus dilindungi,”tutup Farid Ahmad.
—Tim/Red—


