TERNATE, Corongpublik // Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Aksandri Kitong (AK), menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sempat mencuat di Kafe Number One, Tobelo, Halmahera Utara, pada tahun 2024 lalu. Pernyataan ini disampaikan AK melalui siaran pers, 28 Oktober 2025, guna meluruskan berbagai pemberitaan dan spekulasi publik yang berkembang.
AK menegaskan bahwa dirinya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Halmahera Utara karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.
“Sejak awal, saya bersikap kooperatif dan memberikan seluruh keterangan serta dokumen yang diminta penyidik Polres maupun Polda. Fakta hukumnya memang tidak ada bukti yang mengarah kepada saya,” ujar AK.
Kasus yang sempat menyeret nama AK itu diketahui telah diproses secara hukum, dengan dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni YL (manajer kafe) dan FKG (karyawan). Namun hasil penyidikan dan persidangan menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain di luar dua tersangka tersebut.
AK menjelaskan, bangunan Kafe Number One memang miliknya secara sah, namun sejak Agustus 2024 telah dikontrakkan kepada pihak kedua, yang kini menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
“Bangunan itu memang milik saya, tetapi sudah saya kontrakkan selama enam bulan. Sejak saat itu, seluruh operasional, manajemen, dan aktivitas usaha sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh izin operasional, termasuk izin keramaian dan izin penjualan minuman beralkohol, sudah dialihkan atas nama penyewa, bukan lagi atas nama dirinya.
“Jadi, tidak ada lagi nama saya dalam perizinan apa pun yang terkait dengan operasional kafe tersebut,” tegas AK.
Lebih lanjut, dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Halmahera Utara, majelis hakim menyatakan tidak ditemukan bukti adanya unsur TPPO sebagaimana yang diduga sebelumnya. Kedua belah pihak, termasuk korban dan orang tua korban, juga telah berdamai di hadapan hukum, sehingga perkara dinyatakan selesai secara hukum.
“Masalah ini sudah tuntas melalui jalur hukum. Tidak ada lagi keterlibatan saya, karena sejak Agustus 2024 kafe itu sepenuhnya dikelola oleh pihak kedua,” tutur AK menutup pernyataannya.
—Tim/Red—




