SANANA, Corongpublik// Gelombang desakan menguat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sanana, Senin (10/11/2025), saat puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Front Marhaenis menuntut penetapan Jainudin Umaternate (JU) sebagai tersangka dalam dugaan proyek jalan fiktif Senihaya-Modapuhi tahun 2023.
Massa aksi terdiri dari dua organisasi besar Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Gerakan Pemuda Marhaemis (GPM) yang menilai penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri Sanana berjalan lamban, meski anggaran miliaran rupiah telah dikucurkan untuk proyek yang diduga tak pernah dikerjakan.
Ketua GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko, dalam orasinya menegaskan bahwa selama tiga bulan penyidikan, jaksa tak menunjukkan progres berarti. Padahal, proyek yang dikerjakan oleh SV Sumber Barakat Utama (SBU) dengan nilai kontrak Rp5,2 miliar itu diduga kuat fiktif.
“Anggaran 5,2 miliar jelas fiktif karena pekerjaan tidak ada. Bahkan pencairan 30 persen senilai Rp1,3 miliar sudah dilakukan, tetapi jalan tersebut tidak dikerjakan sama sekali,” tegas Rifki di depan kantor kejaksaan.
Sementara itu, Wakil Ketua I GPM, Mulawarman Buamona, menilai keterlambatan penetapan Jainudin Umaternate sebagai tersangka memicu spekulasi liar di publik dan dapat menghambat pembangunan infrastruktur di bawah dinas yang dipimpin JU sebagai Kepala PUPR.
Mulawarman turut menyinggung proyek pembangunan jalan Fatkauyon-Waigai senilai Rp11,39 miliar yang dikerjakan PT Mega Seribu Perkasa pada awal 2023, namun kini mengalami kerusakan parah. Menurutnya, kondisi tersebut merugikan masyarakat yang menggantungkan mobilitas antar desa pada akses tersebut.
“Akses jalan itu seharusnya mempermudah masyarakat ke kebun dan antar desa. Tapi faktanya kini rusak parah dan tak memberi manfaat sama sekali,” ujarnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri potensi penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
Front Marhaenis menutup aksinya dengan ultimatum, mereka akan mengerahkan massa lebih besar jika Kejaksaan Negeri Sanana tak segera merespons tuntutan dan mempercepat penetapan tersangka dalam kasus proyek jalan fiktif tersebut.
–Tim/Red–




