JAKARTA, Corongpublik// Aktivis Gerakan Nasional Peduli Lingkungan, Riski S. Jauhar, mengultimatum pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar segera mencabut izin perusahaan tambang nakal yang beroperasi di Maluku Utara. Ia menegaskan, aktivitas pertambangan tersebut bukan hanya tidak memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, tetapi justru semakin merusak lingkungan.
Menurut Riski, ratusan perusahaan tambang di Maluku Utara terbukti memperburuk kondisi hutan dan mencemari laut. Salah satu yang disorot adalah PT Mineral Trobos, perusahaan yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. Ia menyebut perusahaan tersebut serakah dan abai terhadap kelestarian lingkungan.
Riski menekankan bahwa aktivitas pertambangan di pulau kecil jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Regulasi itu secara tegas melarang penambangan di pulau dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi, termasuk Pulau Gebe.
“Aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil itu dilarang. Kami minta pemerintah segera mencabut izin tambang PT Mineral Trobos karena telah menyebabkan kerusakan lingkungan di Pulau Gebe,” tegas Riski pada Rabu (24/9/2025).
Ia menjelaskan, eksploitasi tambang di pulau kecil itu telah merusak ekosistem, menurunkan produktivitas pertanian dan perikanan, hingga menghilangkan sumber air tawar. Kondisi ini semakin memperburuk daya dukung lingkungan Pulau Gebe yang seharusnya mendapat perlindungan.
Lebih lanjut, Riski mengingatkan bahwa larangan tersebut diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menegaskan pelarangan aktivitas tambang di pulau kecil dan wilayah pesisir. Ia menilai pemberian izin kepada dua perusahaan nikel tersebut penuh dengan dugaan praktik mafia tambang.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya menyatakan akan menggelar aksi besar-besaran di Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam waktu dekat. Riski menegaskan, pemerintah bersama aparat penegak hukum tidak boleh pandang bulu dalam menindak korporasi yang melanggar aturan lingkungan. (Tim/Red)