Aktivitas Tambang PT. KW Diduga Tanpa IPPKH dan Jaminan Reklamasi

12

HALTENG, Corongpublik// Aktivitas tambang PT Karya Wijaya (KW) di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, kembali menuai kritikan. Perusahaan ini diduga beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), jaminan reklamasi pasca tambang, serta izin pembangunan jetty.

Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, menyebut dugaan pelanggaran itu terungkap dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 24 Mei 2024. “Selain tidak memiliki IPPKH, perusahaan juga tidak menempatkan jaminan reklamasi pasca tambang dan beroperasi tanpa izin jetty,” tegasnya Jumat (12/9).

Meski tanpa kelengkapan izin lingkungan, PT KW tetap menjalankan operasional di atas konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan sejak era Gubernur Abdul Gani Kasuba. Awalnya, IUP bernomor 502/34/DPMPTSP/XII/2020 mencakup 500 hektare dan berlaku 2020-2040. Namun, pada Januari 2025, izin tersebut diperluas drastis menjadi 1.145 hektare yang meliputi Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, dengan masa berlaku hingga 2036.

Selain perizinan yang bermasalah, PT KW juga terseret sengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melawan PT FBLN akibat tumpang tindih wilayah operasi. Kasus ini memperlihatkan lemahnya tata kelola pertambangan di Maluku Utara.

Sartono menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perusahaan yang menambang di kawasan hutan tanpa IPPKH terancam pidana penjara, denda, hingga sanksi administratif berupa penghentian kegiatan atau pencabutan IUP.

Ia juga mengingatkan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang memberi kewenangan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota untuk mencabut izin tambang jika pemegang IUP melanggar kewajiban.

“Pelanggaran ini harus ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan tambang di Maluku Utara,” pungkasnya.

_(Tim/Red)_