SANANA, CorongPublik // Masyarakat Desa Kawata Kepulauan Sula secara tegas menyatakan penolakan terhadap seluruh rencana Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah mereka. Keputusan bulat ini dihasilkan dalam rapat bersama yang digelar pada Selasa (19/8/2025) di Aula Desa Kawata.
Pernyataan penolakan dituangkan dalam surat sikap resmi yang ditandatangani oleh Ketua Aliansi Masyarakat Kawata Tolak Tambang (AMKTT), Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua Pemuda, serta Ketua Kelompok Tani Rakyat yang telah disahkan melalui SK Kementerian Kehutanan.
“Sikap ini adalah hasil musyawarah bersama masyarakat Kawata. Tidak ada ruang bagi tambang di desa kami,” tegas perwakilan AMKTT.
Pemerintah Desa Kawata juga menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan izin kepada perusahaan tambang yang mengklaim telah melakukan survei di wilayah mereka.
“Tidak ada izin yang kami keluarkan untuk pihak pertambangan. Klaim itu tidak benar sama sekali,” tegas Sahdir, Sekretaris Desa Kawata.
Penjabat Kepala Desa menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan aspirasi murni dari masyarakat. Ia menegaskan dukungannya terhadap sikap warga yang menolak keberadaan tambang di desa mereka.
“Rapat bersama ini digelar supaya keputusan menolak tambang benar-benar lahir dari masyarakat Kawata sendiri. Kami berdiri bersama masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Jainudin Umasugi selaku Ketua Kelompok Tani Rakyat menyebut bahwa masyarakat telah menimbang dampak sosial dan lingkungan yang mungkin ditimbulkan, berdasarkan pengalaman daerah lain.
“Kami sudah mendengar bersama dampak yang ditimbulkan tambang di daerah lain. Itu sebabnya masyarakat Kawata sepakat menolak,” katanya.
Rapat yang berlangsung hingga siang hari itu ditutup dengan satu suara “Desa Kawata menolak keberadaan pertambangan”. Sikap kolektif ini memperkuat posisi masyarakat dalam menentang 10 IUP yang telah diterbitkan di Pulau Mangoli.(Tim/Red)*