TERNATE, Corongpublik.com- Desakan terhadap penegakan hukum kembali menggema di halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara. Kamis pagi (22/5/2025), puluhan massa dari Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Malut menggelar aksi unjuk rasa mendesak agar Kejati segera memproses hukum Muhtar Husein, mantan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi senilai lebih dari Rp 1,8 miliar.
Korlap aksi, Sumitro, dalam orasinya menegaskan bahwa temuan kerugian negara tersebut terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara Tahun 2013, dan diduga kuat terjadi di masa kepemimpinan Muhtar Husein saat menjabat sebagai Kadis Pertanian.
“Sudah lebih dari satu dekade berlalu, tapi penanganan kasus ini jalan di tempat. Kami mendesak Kejati segera memanggil dan memeriksa Muhtar Husein, dan jika terbukti, menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah,” tegas Sumitro.
APAK menilai lambatnya penindakan hukum dalam kasus ini menimbulkan kecurigaan adanya potensi perlindungan kekuasaan terhadap oknum yang terlibat. Tak hanya itu, menurut mereka, keberadaan Muhtar saat ini sebagai Sekretaris Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara dianggap sebagai penghinaan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
“Seseorang yang namanya terseret dalam dugaan kasus korupsi, apalagi hasil audit resmi BPK, seharusnya dinonaktifkan sementara sampai proses hukumnya selesai, bukan malah diberi jabatan strategis,” lanjut Sumitro.
Dalam tuntutannya, massa aksi menuntut dua hal utama:
- Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memproses hukum dugaan korupsi senilai Rp 1,8 miliar dan memeriksa serta menetapkan Muhtar Husein sebagai tersangka jika terbukti bersalah.
- Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Tjoanda, diminta segera mencopot Muhtar dari jabatan Sekretaris Dinas Pertanian karena dianggap tidak memiliki integritas dan rekam jejak bersih dalam pengelolaan keuangan negara.
APAK juga menyebut bahwa kasus dugaan korupsi ini meliputi penyalahgunaan anggaran makan dan minum dinas yang saat itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jika permintaan mereka tidak diindahkan, APAK mengancam akan menggalang konsolidasi massa yang lebih besar untuk memboikot seluruh aktivitas Pemerintah Daerah Maluku Utara.
“Kami akan lumpuhkan roda pemerintahan jika suara rakyat terus diabaikan. Negara tidak boleh tunduk pada pelaku korupsi” tutup Sumitro dengan nada tinggi.