Aliansi Pemuda Desak Polda Periksa Pejabat Ternate Soal Insinerator Ilegal

5

TERNATE, Corongpublik// Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Provinsi Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota dan Dinas Kesehatan Ternate, Kamis (11/9/2025). Mereka menuding pemerintah daerah telah mengabaikan aturan hukum dengan membiarkan alat insinerator beroperasi tanpa izin resmi, padahal alat tersebut berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Koordinator lapangan, Ajis Abubakar, dalam orasinya menegaskan bahwa insinerator yang dibangun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-deru Kota Ternate tidak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Penggunaan alat ini jelas bertentangan dengan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3, serta PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3″ ujarnya lantang.

Aliansi menilai, pengoperasian insinerator tanpa dasar hukum hanya menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Fakta bahwa alat ini telah difungsikan tanpa izin resmi semakin mempertegas dugaan adanya pembiaran sistematis yang melanggar aturan negara.

Menurut Ajis, insinerator tersebut sudah aktif digunakan untuk membakar limbah medis bukan hanya dari rumah sakit di Kota Ternate, tetapi juga menerima limbah dari luar daerah. Kondisi ini memperburuk risiko pencemaran, karena volume limbah yang diolah semakin besar sementara dasar perizinannya tidak jelas.

Ajis juga menyoroti keberadaan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Kesehatan Ternate dengan Rumah Sakit Chasan Boesoirie bernomor 100.3.7.1/MOU/RSCHB/2024. Menurutnya, MoU itu cacat hukum karena dijadikan dasar operasional insinerator tanpa dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Ini bentuk pengabaian keselamatan warga, karena tanpa AMDAL, tidak ada jaminan lingkungan dan kesehatan publik terlindungi” tegasnya.

Lebih jauh, aliansi menilai MoU tersebut justru memperlihatkan adanya kepentingan yang tidak transparan. Mereka mempertanyakan mengapa kerja sama penggunaan insinerator dipaksakan tanpa prosedur lingkungan yang benar, seolah ada kepentingan lain yang sengaja ditutupi di balik perjanjian tersebut.

Dalam tuntutannya, Aliansi Pemuda mendesak Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Ternate, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ternate, serta Kepala Dinas Kesehatan Ternate. Mereka menegaskan, proses hukum harus berjalan transparan dan tuntas, agar publik tidak terus dirugikan oleh kebijakan yang dianggap melawan hukum dan mengancam masa depan lingkungan di Kota Ternate.

_(tim/Red)-