APH Kembali Didesak Tangkap Aliong Mus atas Dugaan Korupsi Dana Desa dan Dana Perimbangan

16
Kasus Aliong Muas
Orasi di Depan Kejati Malut (foto:/Andi)

TERNATE, Corongpublik.com-Koalisi Pemberantasan Korupsi Maluku Utara (KPK-MU)  kembali menggelar aksi unjuk rasa pada  pada Kamis, (26/5/2025), di Kejaksaan Tinggi maluku Utara, menuntut aparat penegak hukum (APH), yakni Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Maluku Utara, untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.

Aliong Mus diduga kuat terlibat dalam praktik pemotongan Dana Desa (DD) pada 71 desa sejak tahun 2017. Pemotongan tersebut dilakukan dengan modus transfer dana ke rekening perusahaan swasta, yakni CV Syafaat Perdana. Setiap desa diduga mengalami pemotongan sebesar Rp 60 juta, sehingga total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,2 miliar.

Koordinator lapangan aksi, Alimun Nasrun, menyampaikan bahwa dugaan pemotongan ini dilakukan atas arahan langsung dari Bupati dua periode tersebut. Aksi ini diinisiasi oleh KPK-MU sebagai bentuk desakan kepada APH agar tidak tutup mata terhadap dugaan korupsi di Pulau Taliabu.

Dugaan praktik korupsi terjadi di wilayah administrasi Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mencakup 71 desa dari 8 kecamatan.

Selain pemotongan Dana Desa, Aliong Mus juga diduga terlibat dalam pencairan dana perimbangan dan dana lainnya pada tahun 2015-2017, tanpa disertai dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Praktik ini mengakibatkan kerugian keuangan daerah yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 10 miliar.

Yuslan Marhaen Saat menyampaikan Tuntutan di depan Kejati malut (Foto:/Andi)

Yuslan Marhaen pada kesempatan Orasinya, mengungkap modus operandi dilakukan melalui kerja sama Pemda Taliabu dengan pihak Bank BRI, baik Kanwil Manado maupun Unit Taliabu, berdasarkan MoU tahun 2016 dan 2017. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi kejanggalan seperti ketekoran kas, kesalahan pendebetan rekening, dan pencairan tanpa dasar hukum yang jelas.

Ia, memaparkan bahwa hanya dalam dua tahun, 2015 dan 2016, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 7,01 miliar, dan di tahun 2017 sebesar Rp 3,17 miliar. Ia menegaskan bahwa total kerugian negara selama periode tersebut mencapai lebih dari Rp 10 miliar.

“Kami mendesak Polda dan Kejati Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Aliong Mus. Negara tidak boleh terus dirugikan karena pembiaran kasus seperti ini,” tegas Yuslan

(Jurnalis: Andi/Red)