Aliong Mus Diduga Terlibat Sejumlah Korupsi, Fores Desak Kejati Bertindak Tegas

55

TERNATE, 1 Juli 2025- Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dijadwalkan memeriksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Tikong-Nunca di Kecamatan Taliabu Utara yang bersumber dari APBD tahun 2020.

Proyek senilai Rp 15,05 miliar ini dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun (DSM). Meski sempat dicairkan uang muka sebesar 20 persen, proyek ini tak kunjung rampung. Bahkan, disebutkan tak ada pekerjaan fisik sama sekali hingga kontraknya berakhir.

Belakangan, proyek tersebut diadendum dan dilanjutkan oleh kontraktor lokal berinisial IA. Ia mengerjakan jalan sepanjang 2,5 kilometer. Namun anehnya, saat pencairan mencapai 75 persen, IA mengaku tidak menerima dana sama sekali. Ke mana uang itu mengalir? Belum ada jawaban pasti.

Sekretaris Korda Forum Strategis Pembangunan Sosial (Fores) Maluku Utara, Mursal Hamir, menyebut kasus Tikong-Nunca ini hanyalah permukaan dari dugaan korupsi yang lebih besar.

“Aliong Mus juga harus diusut dalam kasus proyek MCK fiktif, pemotongan dana desa Rp 4 miliar tahun 2017, dan pencairan dana pinjaman Bank BPD KCP Bobong sebesar Rp 115 miliar pada 2022,” kata Mursal, Selasa (1/7).

Mursal juga menegaskan pihaknya akan terus memantau proses hukum kasus ini.dan akan mengawal lewat aksi di kejati maupun polda malut “Kami minta kejaksaan jangan berhenti di Tikong-Nunca saja. Kami akan kawal sampai uang rakyat dikembalikan dan pelaku dihukum setimpal,” ujarnya.

Sementara itu, dalam persidangan mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu, Suprayidno, nama Aliong Mus ikut disebut. ahli pengadaan barang/jasa pemerintah menyatakan bahwa Aliong memerintahkan eks Kepala BPKAD Taliabu, Abdul Kadir Nur Ali, untuk mencairkan dana proyek tanpa jaminan pemeliharaan.

Hal itu dinilai melanggar aturan. “Perintah dari mantan bupati itu tidak bisa dibenarkan secara hukum,” kata Agus Salim R. Tampilang, kuasa hukum Abdul Kadir, dikutip dari Posko Malut.

Agus menambahkan, pencairan dana tanpa dokumen pendukung jelas melanggar prosedur. “Uangnya keluar dari kas daerah, tapi tidak ada dasar hukum yang kuat. Klien kami hanya menjalankan perintah,” ujarnya.(Red)