Ancaman Maut Kades Samo Gegerkan Halsel, Jurnalis Resmi Polisikan

103

HALSEL, Corongpublik// Ancaman pembunuhan yang diduga dilontarkan Kepala Desa (Kades) Samo Halmahera Selatan, terhadap seorang wartawan menuai kecaman luas. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers sekaligus tamparan keras bagi demokrasi.

Kasus ini bermula dari pemberitaan media Porostimur.com terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Samo. Merespons pemberitaan tersebut, Kades Samo Laher L. Eko, diduga mengeluarkan ancaman melalui percakapan WhatsApp kepada wartawan bernama Amir pada Kamis (18/9/2025).

Dalam rekaman percakapan yang beredar, Kades Samo terdengar menegur sekaligus mengeluarkan kalimat bernada ancaman. “ kalo Sampe saya dapa panggil itu ngana siap sdh. Kalau kuat ngana, saya yang lewat. Tapi kalau kuat saya ngana tinggal terima. Sy tra main-main Amir, biar sdh nanti lia dan dengar sy p bicara,” ujarnya.

Pernyataan tersebut segera memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis dan masyarakat. Mereka menilai ancaman itu mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Lasuwardi Wahab, mahasiswa Pascasarjana Hukum UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta sekaligus putra Maluku Utara, menilai tindakan Kades Samo adalah bentuk arogansi pejabat publik yang berupaya membungkam kritik. “Alih-alih transparan, seorang pejabat justru memilih jalan kekerasan verbal. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi bukti rapuhnya komitmen akuntabilitas,” tegasnya, Sabtu (20/9/2025).

Dari sisi hukum, ancaman pembunuhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP. Jika dilakukan melalui sarana elektronik, pelaku juga dapat dijerat Pasal 29 UU ITE. Selain itu, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa profesi jurnalis tidak boleh dihalangi ataupun diintimidasi.

Menurut Lasuwardi, jika kasus ini dibiarkan akan muncul efek domino, wartawan takut menulis, masyarakat kehilangan informasi dan penyalahgunaan anggaran publik semakin merajalela. Padahal, dana desa adalah hak rakyat yang wajib diawasi agar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan.

Ia menegaskan aparat penegak hukum harus bertindak tegas memproses ancaman tersebut. Pemerintah daerah pun didesak menjatuhkan sanksi administratif agar jabatan publik tidak dijadikan tameng untuk membungkam kritik. “Mengancam wartawan sama artinya dengan mengkhianati rakyat yang berhak tahu Informasi anggaran desanya sendiri,”pungkasnya.

Perlu diketahui, Jurnalis media online Porostimur.com, Amirudin Irsad, secara resmi telah melaporkan Kepala Desa Samo Kecamatan Gane Barat Utara, Halmahera Selatan, ke Polres Halmahera Selatan pada Jumat (19/9/2025).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor 578/IX2025/SPKT, yang berkaitan dengan dugaan intimidasi serta ancaman yang dialaminya usai mempublikasikan berita mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Samo tahun 2023-2024.(Tim/Red)