Anggaran Cair, Proyek Mangkrak: Kepala BPKAD Malut Diduga Dalang Korupsi Rp 49 Miliar

38
Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya
Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya (Foto:/Istimewah)

TERNATE,Corongpublik.com-Aroma korupsi di tubuh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara makin menyengat. Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, diduga menjadi aktor utama dalam pusaran skandal anggaran puluhan miliar rupiah yang menyeret proyek fiktif, aset mencurigakan, dan pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa.

Gerakan Nasional Anti Korupsi (GN-AK) yang dikomandoi oleh Mansur A. Dom telah melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polda Metro Jaya, Sabtu (24/5/2025). Dalam surat tersebut, GN-AK akan menggelar unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Senin (26/5), guna mendesak pemeriksaan terhadap Ahmad Purbaya atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Dalam aksi nanti, GN-AK akan menyeret ke permukaan dugaan keterlibatan Ahmad Purbaya dalam 13 paket proyek pembangunan kantor dan fasilitas BPKAD Provinsi Maluku Utara dengan total anggaran sebesar Rp 49,8 miliar. Proyek-proyek tersebut diduga tidak melalui mekanisme lelang yang sah dan sebagian besar dalam kondisi mangkrak, meskipun anggaran dikabarkan telah dicairkan 100 persen.

Kecurigaan tak berhenti di situ. Beberapa nama dekat Ahmad Purbaya, termasuk Kasubag Keuangan BPKAD Safrina Marajabessy, Musnawati, dan sopir pribadinya, Badaruddin Sehe, tercatat memiliki lahan-lahan strategis di berbagai wilayah di Sofifi. Tanah tersebut berada di Desa Kusu, Ampera, Bukit Durian, dan Desa Galala, serta sebidang tanah seluas 2 hektare di Desa Dodinga.

surat
selembaran surat pemebritahuan Aksi Oleh GN-AK

Lebih jauh, beredar informasi bahwa Ahmad Purbaya juga memiliki sebuah kos-kosan mewah di Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah, yang didaftarkan atas nama Musnawati. Padahal, menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Maret 2023 untuk tahun pelaporan 2022, total kekayaan yang tercantum hanya sekitar Rp 3,6 miliar angka yang dinilai  tidak mencerminkan kepemilikan riil aset-aset mewahtersebut.

GN-AK juga mendesak agar KPK menyelidiki lebih dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas (Perjadin) tahun anggaran 2023 senilai Rp 27 miliar dan anggaran makan-minum (Mami) BPKAD senilai Rp 11 miliar. Keduanya disinyalir menjadi ladang empuk korupsi terselubung yang dikendalikan secara sistematis.

Mansur A. Dom menegaskan bahwa langkah GN-AK berlandaskan pada UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN, serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kejahatan korupsi adalah musuh negara dan harus dilawan secara tegas dan sistematis,” tegas Mansur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.