Anggaran Fantastis Rp 14 Miliar untuk Rumah Tangga Gubernur Malut, Rakyat Diminta Berhemat?

122

TERNATE, Corongpublik// Ketika pemerintah pusat gencar menyerukan efisiensi dan penghematan anggaran, Pemerintah Provinsi Maluku Utara justru menampilkan potret kontras. Gubernur Sherly Tjoanda Laos disediakan anggaran rumah tangga mencapai Rp 14 miliar per tahun, hanya untuk kebutuhan pribadi dan operasional kediaman dinas.

Jika dibagi rata, maka biaya rumah tangga sang gubernur menelan sekitar Rp 39 juta per hari, atau Rp 1,17 miliar setiap bulan. Angka mencengangkan ini tercantum dalam dokumen Rancangan APBD Maluku Utara Tahun Anggaran 2026, tepatnya di halaman 481, pada pos Anggaran Rumah Tangga Kepala Daerah.

Padahal, dokumen tersebut tengah dibahas di DPRD Maluku Utara forum yang mestinya menjadi penjaga nalar keadilan fiskal bagi 1,3 juta jiwa rakyat Malut. Namun, alokasi mewah itu justru lolos sebagai bagian dari anggaran rutin kepala daerah.

Tak berhenti di situ. Wakil Gubernur Sarbin Sehe dan Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir juga menikmati porsi besar dalam pos serupa. R-APBD 2026 mencatat, jatah makan minum dan rumah tangga wakil gubernur mencapai Rp 8,5 miliar per tahun setara Rp 23,7 juta per hari sementara sekretaris daerah menerima Rp 824 juta per tahun.

Jika ditotal, tiga pejabat ini menyerap Rp 23,414 miliar uang rakyat hanya untuk urusan dapur dan jamuan rumah tangga. Di tengah krisis keuangan daerah dan kebijakan efisiensi nasional, angka tersebut terasa seperti tamparan bagi publik.

Ironisnya, di saat rakyat diminta berhemat, Pemprov Malut justru menyiapkan anggaran komunikasi dan operasional gubernur yang juga tak kalah fantastis. Pos ini tersebar di tiga unit organisasi Setda, Biro Umum, dan Biro Administrasi Pimpinan dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 11 miliar.

Sementara itu, laporan keuangan menunjukkan Pemprov Malut sedang mengalami defisit Rp 23,246 miliar serta penurunan pendapatan Rp 806 miliar pada tahun anggaran 2026. Belum lagi utang bawaan lebih dari Rp 800 miliar yang meliputi dana bagi hasil (DBH) untuk kabupaten/kota dan kewajiban kepada pihak ketiga.

Tim Corongpublik mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum mendapat respons.

—Tim/Red—