Anggota DPRD Kepulauan Sula Dilaporkan atas Dugaan Pemerkosaan

180

SULA, 22 Juli 2025- Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula berinisial MLT, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, atas dugaan tindak pidana pemerkosaan.

Laporan tersebut disampaikan oleh seorang perempuan berinisial DR (28) pada Selasa, 22 Juli 2025, dengan didampingi kuasa hukumnya, Jayadin La Ode, SH., MH. Dalam keterangannya, Jayadin menyatakan bahwa pihaknya telah melengkapi materi laporan dengan sejumlah bukti pendukung, termasuk hasil visum.

“Untuk materinya sudah kami lengkapi, salah satunya hasil visum sebagai bahan bukti. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti secara profesional. Kami juga akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” ujar Jayadin La Ode.

Kepala Seksi Humas Polres Kepulauan Sula, Ipda Rizal Polpoke, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Ia menyebutkan, berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada 21 April 2025 lalu, di salah satu perumahan DPRD di Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara.

“Laporan sudah diterima, dan saat ini masih dalam tahap awal. Untuk detail kronologi akan kami sampaikan lebih lanjut setelah laporan dari SPKT diteruskan ke Satuan Reskrim untuk dilakukan penyelidikan,” ujar Ipda Rizal.

Sampai saat ini, MLT masih berstatus sebagai terlapor. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan guna mengungkap fakta-fakta hukum yang sebenarnya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan kasus akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(Mrn/Red).