MOROTAI, 8 Juli 2025- DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam keras praktik pemberhentian massal perangkat desa yang terjadi di sejumlah desa. Tindakan tersebut dinilai cacat prosedur dan menjadi bukti buruknya tata kelola birokrasi pemerintahan daerah.
Anggota DPRD Morotai dari Fraksi PSI, Erwin Sutanto, menyebut tindakan para penjabat (Pj) kepala desa sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan perundang-undangan. Ia menilai, alasan pemberhentian karena “desakan tim kemenangan” adalah dalih yang tidak bisa diterima secara hukum.
“Kalau pemberhentian hanya karena desakan tim, itu artinya para Pj kades gagal paham aturan. Bahkan saya sudah ingatkan Plt Kadis PMD sebelumnya, pergantian aparat desa harus sesuai mekanisme ada SP1, SP2, hingga SP3. Tapi itu semua diabaikan,” tegas Erwin, Selasa (8/7).
Ia menyebut, problem pemberhentian nonprosedural ini terjadi hampir merata di berbagai desa. “Coba dicek langsung di lapangan, banyak perangkat desa diberhentikan tanpa dasar hukum yang sah. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi bentuk pelanggaran serius terhadap tata kelola pemerintahan,” lanjutnya.
Erwin juga mempertanyakan logika birokrasi yang dikendalikan oleh “tim”. Menurutnya, jika pemerintahan daerah tunduk pada tekanan kelompok tertentu, maka Pemda Morotai sedang berjalan tanpa arah dan aturan yang benar.
“Pemerintahan yang diatur oleh tim? Itu dapat teori dari mana? Pemerintah itu tunduk pada hukum, bukan tekanan politik. Saat kami mengkritik, justru dituduh menentang Pemda. Padahal ini tugas pengawasan kami di DPRD,” ucapnya.
Ia pun mendorong agar fraksi-fraksi lain di DPRD Morotai tidak diam dan ikut bersuara. “Kekuatan lembaga ini ada di suara fraksi. Kalau dibiarkan terus, maka praktik semena-mena seperti ini akan jadi budaya,” pungkasnya. (Ahlit/Red).