HALSEL, Corongpublik// Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Selatan mendesak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba segera menonaktifkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Halsel, Idham Pora. Desakan itu menyusul dugaan keterlibatan Idham dalam kasus pemerasan proyek yang telah dilaporkan salah satu kontraktor ke Polres Halmahera Selatan.
Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, dalam rilis yang diterima media ini menilai dugaan pemerasan tersebut bukan sekadar insiden tunggal, melainkan cerminan praktik buruk yang diduga telah lama terjadi. Ia menyebut ada kebiasaan oknum pejabat memanfaatkan jabatan untuk meminta uang sebagai “pelicin” demi meloloskan proyek di lingkup dinas.
“Kami sudah kehabisan akal untuk berpikir sehat melihat kondisi ini. Sulit berkata apa-apa lagi. Jika benar ini terjadi, maka ini adalah bentuk pembusukan birokrasi yang harus dihentikan,” kata Harmain dengan nada keras.
Atas dasar itu, GPM Halsel secara tegas meminta Bupati Halsel segera mencopot Kadis PU yang dinilai mencederai etika pemerintahan. Menurut Harmain, langkah tegas bupati sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Tak berhenti pada pernyataan sikap, GPM Halsel juga mengaku tengah mengonsolidasikan massa untuk menggelar aksi unjuk rasa pada Senin mendatang. Aksi tersebut akan mendesak bupati dan aparat penegak hukum agar tidak ragu mengambil langkah hukum serta meminta DPRD Halsel menjalankan fungsi pengawasannya.
“Jangan hanya diam di tengah kegaduhan ini. Kami ulangi, bupati harus segera mencopot Kadis PU Idham Pora. Ini soal keberanian dan komitmen membersihkan pemerintahan,” tegas Harmain.
GPM Halsel menilai, meski Polres Halmahera Selatan telah mulai menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan dalam proyek pembangunan jalan Indari Tahun Anggaran 2025, hal itu tidak menggugurkan tanggung jawab kepala daerah. Bupati, kata Harmain, tetap harus bertindak demi menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang beredar di media, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Halsel, Iptu Rizaldy Pasaribu, telah menyatakan penyidik melayangkan undangan pemeriksaan kepada pelapor dan sejumlah saksi. Mengingat terlapor merupakan pejabat negara, penanganan perkara akan dikoordinasikan dengan Unit Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Halmahera Selatan, Idham Pora, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons.
___Tim/Red___




