Bongkar Proyek Fiktif Rp7 Miliar di Sula: GPM Desak Kejati Periksa Kadis PUPR dan Sekda

85
Aksi GPM Malut di Depan Kejati

TERNATE, Corongpublik.com- Dugaan korupsi berjamaah di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula kembali disorot tajam. Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara, untuk kesekian kalinya, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Rabu (28/5/2025), menuntut penindakan tegas atas indikasi kejahatan anggaran dalam proyek normalisasi sungai sejak tahun 2023 hingga 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp7,09 miliar.

Koordinator aksi, Sartono Halek, membeberkan dugaan manipulasi proyek yang disebut-sebut mencapai 80 persen bersifat fiktif. Modusnya: mencetak spanduk proyek dan mengambil dokumentasi palsu di lokasi berbeda.

“Proyek ini tidak jalan, hanya spanduk dan foto-foto palsu. Ini korupsi yang sistematis,” tegas Sartono.

Menurut hasil investigasi GPM, pada tahun 2023 terdapat 9 paket proyek senilai Rp1,6 miliar, tahun 2024 sebanyak 20 paket proyek hampir Rp4 miliar, dan tahun 2025 sekitar 7 paket senilai Rp1,3 miliar. Seluruh proyek tersebar di Pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli.

Ironisnya, sejumlah perusahaan disebut mengerjakan lebih dari dua proyek di lokasi berbeda dalam waktu bersamaan secara teknis mustahil. Pemindahan alat berat antar pulau seperti ke Pulau Mangoli membutuhkan biaya sewa kapal tongkang hingga Rp100 juta sekali jalan, namun banyak nilai kontrak proyek hanya berkisar Rp150 juta hingga Rp200 juta. Indikasi pekerjaan fiktif pun makin menguat.

Nama Jaunidin Umaternate, Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disebut sebagai otak di balik dugaan korupsi. Ia diduga menggunakan perusahaan-perusahaan pinjaman hanya untuk pencairan dana, sementara proyek dikerjakan sendiri bersama adiknya Sabarun Umaternate dan staf honorer bernama Melly.

GPM juga menyoroti dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, yang disebut turut menerima aliran dana dari proyek fiktif tersebut.

DPD GPM Malut mendesak aparat hukum, khususnya Kejati dan Polda Maluku Utara, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap para pihak berikut:

  1. Jaunidin Umaternate (Kadis PUPR sekaligus PPK)
  2. Sabarun Umaternate (Adik Kadis PUPR)
  3. Melly (Staf honorer)
  4. Muhlis Soamole (Sekda Kepulauan Sula)

GPM juga meminta Kejati Malut untuk segera mengamankan dokumen proyek dan melakukan verifikasi langsung ke lokasi proyek serta meminta keterangan warga desa yang disebut sebagai lokasi pelaksanaan proyek.

“Ini bukan pelanggaran administratif biasa, ini adalah bentuk kejahatan terorganisir yang merampok uang negara dan menindas hak rakyat,” tegas Sartono.

DPD GPM Malut berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat diproses hukum. Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Jaunidin Umaternate, belum berhasil dikonfirmasi.