BPJN Maluku Utara Bantah Tuduhan Korupsi dan Klarifikasi Soal Kualitas Infrastruktur

84

TERNATE, Corongpublik// Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara akhirnya angkat bicara menanggapi maraknya pemberitaan di sejumlah media online dan aksi demonstrasi terkait tudingan dugaan korupsi serta kualitas buruk infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Maluku Utara. Melalui siaran pers resmi yang ditandatangani Kepala BPJN Maluku Utara, Navy Anugerah Umasangadji, S.T., M.T., pihaknya menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan perlu diluruskan demi menjaga kepercayaan publik.

BPJN Maluku Utara, di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, dalam keterangan tertulisnya pada (7/10/25), menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang menuding adanya keterlibatan kepala BPJN dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2024. Pihaknya juga membantah tuduhan bahwa sejumlah proyek pembangunan di daerah itu dikerjakan dengan kualitas buruk.

Dalam penjelasan tersebut, BPJN menegaskan bahwa Kepala BPJN Maluku Utara yang saat ini menjabat baru dilantik pada Juli 2025, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 679/KPTS/M/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lingkungan Kementerian PUPR. Artinya, Kepala BPJN yang sekarang tidak memiliki tanggung jawab administratif maupun teknis terhadap pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2024.

“Dengan demikian, tudingan adanya keterlibatan pimpinan BPJN saat ini dalam dugaan penyimpangan anggaran 2024 tidak memiliki dasar,” tegas siaran pers tersebut.

Pihak BPJN menilai perlu meluruskan informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan persepsi keliru dan mencederai reputasi lembaga yang tengah berupaya menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Menanggapi isu proyek terbengkalai, BPJN Maluku Utara juga menegaskan bahwa tidak ada pekerjaan pembangunan maupun preservasi jalan nasional yang mangkrak di wilayah Maluku Utara. Beberapa proyek memang masih berada dalam masa pemeliharaan sebelum serah terima akhir pekerjaan (Final Hand Over/FHO), sehingga segala bentuk perbaikan akan dilakukan oleh penyedia jasa sesuai ketentuan kontrak yang berlaku.

Pihak BPJN memastikan seluruh pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan tahun anggaran 2024 telah diselesaikan secara fisik sesuai spesifikasi teknis dan jadwal kontrak.

“Jembatan yang dibangun tahun anggaran 2024 hingga kini masih dalam kondisi baik, bukan rusak parah apalagi ambruk seperti yang diberitakan,” tulis siaran pers tersebut.

Untuk menjamin mutu dan akuntabilitas pekerjaan, BPJN menyebut setiap proyek dilaksanakan dengan pendampingan konsultan pengawas, tim teknis satuan kerja dan balai, serta pengendalian mutu melalui laboratorium berkompetensi. Selain itu, reviu teknis dan administratif dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga serta diawasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Monitoring dan evaluasi juga rutin dilaksanakan terhadap seluruh kegiatan di tingkat Satker dan PPK.

Dalam siaran pers itu, BPJN Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan. Lembaga ini juga tengah memperkuat penerapan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sebagai bentuk komitmen terhadap reformasi birokrasi di sektor infrastruktur publik.

Terakhir, BPJN Maluku Utara mengimbau seluruh pihak, khususnya media massa, agar melakukan konfirmasi dan verifikasi data sebelum mempublikasikan berita demi menjaga profesionalisme dan mencegah kesalahpahaman publik.

“Kami berkomitmen terus bekerja secara profesional demi mewujudkan infrastruktur jalan yang andal, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi masyarakat Maluku Utara. BPJN juga terbuka terhadap kerja sama media untuk menyampaikan informasi yang benar, konstruktif, dan berimbang,” tutup siaran pers itu. (Tim/Red)