Bupati Ikram Sangadji Paparkan Arah Penataan Ruang RDTR Weda Tengah di Rapat Lintas Sektor Kementerian ATR/BPN

39

JAKARTA, Corongpublik// Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah memaparkan arah kebijakan penataan ruang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Weda Tengah dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Sheraton, Jakarta, Senin (3/11/2025). Paparan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Halmahera Tengah, Dr. Ir. Ikram M. Sangadji, M.Si, sebagai tahapan penting sebelum penetapan Ranperkada RDTR menjadi regulasi resmi daerah.

Dalam pemaparannya, Bupati Ikram menegaskan bahwa kawasan Desa Waibulan dan Desa Sawai yang berada dalam lingkar tambang memiliki peran strategis sebagai pusat akselerasi ekonomi baru di Halmahera Tengah. Ia menekankan bahwa percepatan pembangunan di wilayah tersebut harus dilakukan secara terencana, harmonis, dan berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan investasi yang bertanggung jawab.

Bupati juga menyampaikan bahwa struktur ruang dan pola ruang di dalam dokumen RDTR harus disusun secara seimbang antara kebutuhan industri, permukiman, pembangunan infrastruktur, dan pelestarian lingkungan. Menurutnya, indikator keberhasilan pembangunan di Weda Tengah bukan hanya nilai investasi, tetapi juga kualitas ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan ekologi.

“RDTR ini harus menjadi instrumen kontrol yang memastikan keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Setiap pembangunan wajib berada dalam koridor fungsi ruang yang jelas dan terawasi,” tegas Bupati Ikram dalam rapat tersebut.

Ia turut menyoroti komitmen Pemda Halteng dalam mempercepat layanan perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan instrumen tata ruang lainnya. Upaya ini dilakukan agar setiap proyek pembangunan tetap mengacu pada rencana tata ruang yang telah disusun.

Lebih jauh, Bupati Ikram memastikan bahwa setelah Ranperkada RDTR Weda Tengah ditetapkan, pemerintah daerah akan segera mengintegrasikannya ke sistem OSS (Online Single Submission). Integrasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan mempercepat investasi yang sejalan dengan arah pembangunan Halmahera Tengah.

“Integrasi RDTR ke OSS adalah komitmen kami untuk menciptakan tata kelola ruang yang transparan, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.

Rapat Linsek ini juga dihadiri Ketua DPRD Halmahera Tengah dan sejumlah pimpinan OPD, termasuk Kepala Dinas PUPR, Kepala Bapperida, Kepala DLH, serta Kepala Bagian Hukum Setda. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan diskusi serta tanggapan kementerian dan lembaga terkait sebagai bagian dari proses penyempurnaan dokumen RDTR.

Rapat ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kementerian dalam penyusunan RDTR yang terintegrasi dengan kebijakan nasional, serta menjadi langkah strategis menuju penataan ruang Weda Tengah yang tertib, berdaya saing, dan berkelanjutan.

—Tim/Red—