JAKARTA, Corongpublik // Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret seorang politisi muda Maluku Utara berinisial AK, pemilik Cafe Number One di Kecamatan Tobelo, akan segera dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Koordinator Pegiat Praktisi Hukum Indonesia (PPHI).
Koordinator PPHI, Adv. Yohannes Masudede, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi kuat praktik perekrutan tenaga kerja tanpa izin resmi yang berujung pada eksploitasi. Temuan itu diperoleh setelah timnya menerima sejumlah pengaduan dari keluarga korban yang diduga terjerat dalam praktik tersebut.
“Kami menemukan adanya dugaan kuat praktik perekrutan tenaga kerja tanpa izin resmi yang berujung pada eksploitasi. Ini memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007” ujar Yohannes dalam keterangan tertulis, Minggu (26/10).
Ia mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum politisi yang disebut-sebut sebagai pemilik cafe tempat dugaan praktik TPPO terjadi.
“Kami berharap Polri segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan yang transparan dan serius. Negara harus hadir melindungi warga dari praktik perdagangan manusia” tegasnya.
Selain melapor ke Mabes Polri, PPHI juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memastikan perlindungan serta pemulihan bagi para korban.
Kasus yang hingga kini belum menemukan kejelasan penyelesaian ini memunculkan tanda tanya besar di publik. PPHI menilai, momentum ini harus menjadi dorongan bagi penegak hukum untuk memperketat pengawasan terhadap praktik perekrutan tenaga kerja ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO di daerah.
—Tim/Red—




