JAKARTA, Corongpublik// Desakan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Provinsi Maluku Utara semakin menguat di era kepemimpinan baru KPK di bawah Setyo Budiyanto. Kasus yang mencuat sejak 2023 ini diduga melibatkan para bos tambang besar dan dianggap sebagai skandal besar sulit ditangani.
Skandal tersebut tidak lepas dari praktik gratifikasi dan suap dalam lingkaran mafia perizinan tambang. Sejumlah nama besar di industri pertambangan Maluku Utara ikut terseret, menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat yang menilai proses hukum berjalan lamban.
Dalam surat dakwaan KPK, nama Ade Wirawan, bos tambang PT HSM, disebut jelas sebagai pihak yang diduga berperan sebagai penyuap. Fakta persidangan mengungkapkan bahwa sejak 20 Desember 2021 hingga 29 November 2023, terdakwa menerima uang melalui 56 kali transfer dengan total mencapai Rp2.046.500.000.
Dana tersebut ditransfer melalui sejumlah rekening yang telah diatur sebelumnya. Beberapa di antaranya menggunakan rekening BCA dan Mandiri atas nama Fathin Shalih, rekening BCA atas nama Hamrin Mustari, serta rekening Bank Mandiri atas nama Ramadhan dan Zaldi H. Kasuba. Pola transfer berlapis ini disebut-sebut sebagai upaya untuk menyamarkan aliran dana suap.
PW SEMMI Maluku Utara Sarjan H Rivai, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan. Ia menyatakan, pihaknya akan mengawal proses hukum melalui aksi demonstrasi yang rencananya digelar pada pekan depan
“Secara kelembagaan, KPK sudah seharusnya menetapkan tersangka baru. Jangan sampai kasus ini hanya menjadi bom waktu. Setyo Budiyanto kami tantang untuk berani menyeret keterlibatan bos-bos tambang di Maluku Utara,”ujar Sarjan.
Ia menambahkan, aksi tersebut bukan hanya untuk mendesak penetapan tersangka baru, tetapi juga untuk mengingatkan KPK agar tidak berhenti di tahap penyidikan awal. Menurutnya, bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menyeret aktor besar di balik praktik mafia tambang tersebut.
Selain aksi jalanan, Sarjan menyebut pihaknya juga akan menyodorkan kembali salinan surat dakwaan KPK yang dengan jelas memuat nama Ade Wirawan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tekanan moral agar KPK tidak melupakan detail penting dalam persidangan.
“Surat dakwaan itu sudah jelas menyebut pihak pemberi suap. Kami ingin KPK tidak menutup mata, tetapi segera mengembangkan kasus ini. Mafia tambang yang merugikan negara harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Sarjan. (Tim/Red)