Desak Kementerian ESDM Segera Cabut Izin PT. ARA dan PT. JAS atas Dugaan Pencemaran Lingkungan di Halmahera Timur

40
lanjutan pada Selasa, (20/5/2025), yang digelar di depan Polda Malut (foto:/Ahlit)
lanjutan pada Selasa, (20/5/2025), yang digelar di depan Polda Malut (foto:/Ahlit)

TERNATE,Corongpublik.com-Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara kembali menunjukkan posisinya sebagai mitra kritis pemerintah daerah. Di bawah komando Ketua DPD GPM, Sartono Halek, kelompok ini turun ke jalan dalam aksi lanjutan pada Selasa, (20/5/2025), yang digelar di kediaman Gubernur Maluku Utara dan Polda Malut. Aksi ini merupakan respons atas pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun Kementerian ESDM terhadap laporan berulang mengenai kerusakan lingkungan yang diduga kuat melibatkan sejumlah perusahaan tambang.

Dalam orasinya di depan Mapolda Malut, Sartono menyoroti lemahnya keberpihakan negara terhadap hak-hak rakyat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik adalah amanat konstitusi yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan investasi yang merusak. Sayangnya, praktik penyimpangan oleh pemerintah daerah justru makin mencolok di tengah konflik pertambangan, degradasi lingkungan, dan korupsi yang tak kunjung dituntaskan.

sungai halmahera timur yang tercemar oleh aktivitas tambang (Foto:/Istimewah)
sungai halmahera timur yang tercemar oleh aktivitas tambang (Foto:/Istimewah)

GPM mendesak keras Kementerian ESDM agar segera mencabut izin operasi PT. Alam Raya Abadi (ARA) dan PT. Jaya Abadi Semesta (JAS) yang diduga menjadi biang pencemaran lingkungan di wilayah Wasile, Halmahera Timur. Aktivitas dua perusahaan tambang nikel tersebut telah menyebabkan kerusakan fatal, termasuk tercemarnya lahan pertanian seluas 30 hektar milik warga dan pencemaran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Lebih lanjut, GPM menuntut Polda Maluku Utara untuk mengusut tuntas aktivitas pencucian alat berat milik PT. Amin yang dilakukan secara sembarangan di aliran sungai tanpa sistem pengolahan limbah memadai. Praktik ini tak hanya mencemari air, tetapi juga menebar ancaman serius bagi kesehatan warga dan keberlangsungan ekosistem di kawasan industri Halmahera Timur.

Tidak berhenti sampai di situ, GPM juga menekan Gubernur Maluku Utara agar tidak bersikap pasif dan segera memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM dan Menteri KLHK untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan tambang bermasalah di Halmahera Timur. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang mengorbankan rakyat dan lingkungan atas nama pertumbuhan ekonomi.