Desakan Usut Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Malut Kian Menguat

14

TERNATE, Corongpublik// Desakan publik agar aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek-proyek infrastruktur di Maluku Utara semakin menguat. Sejumlah elemen masyarakat menilai indikasi korupsi dalam proyek strategis bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengancam tata kelola pemerintahan dan stabilitas ekonomi daerah.

Koordinator Aliansi Antikorupsi Indonesia, Holis Marhaen, menegaskan tuntutan tersebut ditujukan langsung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Ia mendesak segera dilakukan penyelidikan atas tiga proyek besar yang dinilai bermasalah.

Pertama, proyek Pembangunan Embung Pulau Hiri di Desa Tafraka dengan nilai kontrak lebih dari Rp13 miliar menggunakan APBN 2024 melalui Dirjen Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara. Proyek ini melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edi Sukirman, ST. MT., bersama rekanan CV Aqila Putri.

Kedua, proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Tahap IV di Kecamatan Weda Selatan, Halmahera Tengah, yang menelan biaya lebih dari Rp16 miliar dengan pelaksana CV Limau Gapi.

Ketiga, proyek Pembangunan Jaringan dan Reservoir Pendukung Embung Konservasi Nakamura di Kabupaten Pulau Morotai dengan nilai kontrak sekitar Rp24 miliar dari APBN 2023, yang dikerjakan PT Bumi Aceh Putra Persada.

Selain Kejati Malut, tekanan juga diarahkan ke Kementerian PUPR melalui Dirjen Sumber Daya Air agar mengevaluasi seluruh PPK, termasuk Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku Utara, yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

Massa juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan ke Maluku Utara untuk memeriksa seluruh paket pekerjaan tahun anggaran 2022–2024 di lingkungan BWS Maluku Utara.

Aliansi menegaskan, pemberantasan korupsi merupakan kewajiban bersama sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999. Menurut mereka, praktik korupsi di sektor infrastruktur tidak hanya memperkaya segelintir pihak, tetapi juga menghambat pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat luas.

(Tim/Red)