Dianggap Kebal Hukum, GMNI Halsel Desak Bupati Cabut Izin Kafe Fortun

56

HALSEL, Corongpublik// Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Halmahera Selatan mendesak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk segera mencabut izin operasional Kafe Fortun. Desakan ini muncul setelah tempat hiburan malam tersebut diduga kuat menjadi lokasi peredaran minuman keras dan dianggap kebal terhadap hukum.

Ketua DPC GMNI Halsel, Sumitro H. Komdan, mengapresiasi langkah petugas razia yang berhasil menemukan dan menyita minuman beralkohol jenis Captain Morgan Spiced Gold dari dalam Kafe Fortun. Penemuan ini, kata Sumitro, menjadi bukti nyata bahwa pemilik usaha tersebut telah melanggar aturan dan bersikap seolah tidak tersentuh oleh hukum.

“Temuan minuman keras itu membuktikan bahwa pengelola Kafe Fortun tidak menghormati aturan yang berlaku. Ini tamparan keras bagi penegakan hukum di daerah,” tegas Sumitro.

Ia juga menilai lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah menjadi celah bagi pelaku usaha hiburan malam untuk bebas beroperasi tanpa takut sanksi.

Menurut GMNI Halsel, peredaran miras di sejumlah kafe di Halmahera Selatan bukan hal baru. Kabar tersebut sering terdengar di tengah masyarakat dan menjadi keresahan bersama. Bila dibiarkan, hal ini berpotensi merusak generasi muda dan menimbulkan perilaku menyimpang akibat pengaruh alkohol.

Atas dasar itu, GMNI meminta Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang diduga kuat menjadi lokasi peredaran minuman keras. Tindakan preventif, kata Sumitro, harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan agar masyarakat merasa aman serta terhindar dari dampak negatif miras.

Ia juga menekankan bahwa operasi dan pemeriksaan terhadap tempat hiburan harus dilakukan secara berkala.

Razia tidak boleh berhenti pada satu lokasi saja. Harus rutin dilakukan agar menjadi efek jera bagi pengusaha yang melanggar aturan,” ujarnya menambahkan.

GMNI Halsel menilai, tindakan pengelola Kafe Fortun telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 dan 10 Tahun 2006 tentang larangan minuman keras di wilayah Halmahera Selatan. Dengan temuan barang bukti miras, organisasi mahasiswa ini menegaskan bahwa pemilik usaha telah bertindak di luar koridor hukum daerah.

Sebagai langkah lanjutan, GMNI Halsel memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat apabila Bupati tidak segera mencabut izin operasional Kafe Fortun.

“Jika pemerintah daerah abai, kami akan turun ke jalan untuk menuntut penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu,”tegas Sumitro menutup pernyataannya.(Tim/Red)