Diduga Abuse of Power, FORES Desak Kejati Periksa Bupati Halbar Terkait RSP 

23

TERNATE, Corongpublik// Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES) Provinsi Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Jumat (19/12/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur dasar di Kabupaten Halmahera Barat di bawah kepemimpinan Bupati James Uang.

Dalam aksi itu, massa mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi, khususnya pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2024 sebesar Rp42,9 miliar.

Koordinator aksi, Wahyudi Abubakar, dalam orasinya menyampaikan bahwa proyek RSP Halmahera Barat diduga bermasalah sejak tahap perencanaan. Salah satu persoalan krusial adalah pemindahan lokasi pembangunan rumah sakit secara sepihak oleh Bupati James Uang, dari Kecamatan Loloda ke Kecamatan Ibu.

Wahyudi menjelaskan, pemindahan lokasi tersebut dilakukan meski lokasi awal di Kecamatan Loloda telah ditetapkan secara resmi. Perubahan lokasi itu diperkuat dengan dokumen Surat Bupati Halmahera Barat Nomor 645.3/47/2024 tertanggal 25 Maret 2024 dan Nota Dinas Nomor PR.01.01/D.12/0731/2024 tertanggal 29 April 2024. Namun, hasil verifikasi kementerian terkait menyatakan bahwa lokasi baru tidak memenuhi standar ketentuan teknis.

Menurut Wahyudi, tindakan pemindahan lokasi proyek tanpa mekanisme yang sah merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara.

Lebih lanjut, Wahyudi mengungkapkan bahwa kasus ini telah menjadi atensi Kejaksaan Agung RI dan kini resmi ditangani oleh Kejati Maluku Utara. Ia juga menyoroti pencairan anggaran pada 28 Oktober 2024 sebesar Rp12,5 miliar berdasarkan data Aplikasi Krisna dan OMSPAN, yang dalam dokumen resminya masih mencantumkan lokasi pembangunan RSP di Kecamatan Loloda, bukan Kecamatan Ibu.

Selain itu, anggaran perencanaan sebesar Rp900 juta yang telah dicairkan juga diduga masih menggunakan dokumen administrasi lama dengan lokasi RS Pratama di Loloda. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara akibat ketidaksesuaian antara lokasi fisik proyek dan administrasi pencairan anggaran.

Atas dasar itu, Fores Maluku Utara mendesak Kejati Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera Barat James Uang, Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Barat Novelheins Sakalaty, Kepala BPKAD Sonya Mail, serta Direktur PT Mayasa Mandala Putra selaku pelaksana proyek. Massa menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

—TIM/RED—