
TERNATE, Corongpublik// Proyek Pelabuhan Penyeberangan Sulamadaha-Hiri senilai Rp 9,8 miliar yang digadang sebagai program strategis Pemkot Ternate kini diselimuti dugaan korupsi. Meski telah diresmikan Wali Kota M. Tauhid Soleman pada Januari 2024, investigasi Corongpublik justru menemukan sederet penyimpangan serius dalam pelaksanaannya.
Tim investigasi menemukan dua item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak yakni talud sepanjang 12 meter dan satu unit cekdam sama sekali tidak dikerjakan oleh kontraktor pelaksana, CV Riski. Fakta ini menimbulkan indikasi kuat adanya manipulasi dalam laporan pekerjaan.
Lebih jauh, dugaan manipulasi data volume pekerjaan juga menyeruak pada pengadaan tetrapot besar. Dari 1.000 unit yang harus diproduksi, hanya 784 unit terealisasi. Sebanyak 216 unit senilai Rp 810 juta dengan harga satuan Rp 3,75 juta diduga raib tanpa kejelasan.
Kecurigaan serupa terjadi pada item tetrapot kecil dari 176 unit dengan nilai kontrak Rp 176 juta, hanya 90 unit yang diproduksi. Sisanya, 86 unit senilai puluhan juta rupiah patut diduga sebagai pekerjaan fiktif.
Deretan temuan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait lemahnya pengawasan. Publik pun mempertanyakan kinerja Dinas PUPR Kota Ternate, apakah lengah dalam pengawasan atau justru turut terlibat dalam praktik dugaan korupsi berjamaah?
Kepala Dinas PUPR Kota Ternate saat dikonfirmasi hanya menegaskan bahwa proyek tersebut telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara pada 2025.
“Semua pekerjaan pasti ada tambah dan kurang. Intinya pembayaran akhirnya harus sesuai bobot pekerjaan berdasarkan aturan yang berlaku. PPK tidak akan berani membayar kalau belum sesuai nilai keuangan” ujarnya.
Ia menambahkan, penjelasan teknis lebih rinci terkait proyek itu dapat dikonfirmasi ke Kabid Tata Ruang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
_(Tim/Red)_



