Diduga Ilegal, Aktivitas PT. ASM di Pulau Gebe Dikecam Mahasiswa Halmahera Tengah

48
Koordinator FMLT, Muhammad Rizal Damola.

JAKARTA, Corongpublik// Forum Mahasiswa Lingkar Tambang (FMLT) Halmahera Tengah Jakarta secara tegas mengecam aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. Anugerah Sukses Mining (PT. ASM) di Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. Aktivitas perusahaan tersebut diduga kuat tidak memiliki legalitas resmi dan melanggar regulasi pertambangan nasional.

Koordinator FMLT, Muhammad Rizal Damola, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran melalui sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, dan tidak menemukan nama PT. Anugerah Sukses Mining dalam daftar perusahaan tambang yang terdaftar secara resmi. Hal ini memunculkan dugaan bahwa PT. ASM tengah menjalankan operasi tambang secara ilegal.

“Tidak terdaftarnya PT. ASM di sistem MODI menjadi bukti awal bahwa aktivitas mereka melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara serta Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021,” ujar Rizal.

Menurutnya, setiap perusahaan tambang wajib terdaftar dalam sistem MODI demi menjamin transparansi, legalitas, dan akuntabilitas operasional tambang. Sistem ini mencatat seluruh izin, kegiatan operasional, hingga produksi tambang yang sah secara hukum.

Atas dasar itu, FMLT mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Polda Maluku Utara, Pemkab Halmahera Tengah, dan Polres Halmahera Tengah untuk segera membentuk tim investigasi khusus guna mengusut tuntas aktivitas pertambangan PT. ASM di Pulau Gebe.

Selain itu, FMLT juga akan mendorong Kementerian ESDM untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pertambangan PT. ASM, serta meminta Mabes Polri mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik pertambangan ilegal tersebut.

“Kami mencurigai adanya keterlibatan oknum-oknum lokal hingga pusat yang bermain dalam pusaran mafia tambang di Pulau Gebe. Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan gelap ini,” tegas Rizal.

FMLT mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dan daerah dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat di wilayah lingkar tambang.(Tim/Red)