TERNATE, Corongpublik.com// Dugaan korupsi anggaran makan minum, alat tulis kantor, dan bahan bakar minyak senilai Rp2,8 miliar di BPKAD Morotai kembali menuai sorotan tajam. Namun hingga kini, mantan Kepala BPKAD Morotai, Suryani Antarani, yang diduga paling mengetahui aliran dana tersebut, belum juga dipanggil untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum (APH).
Suryani yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris BPKAD Provinsi Maluku Utara disebut-sebut seperti kebal hukum. Ketiadaan langkah penyelidikan terhadap dirinya menimbulkan tanda tanya besar di publik dan kelompok aktivis. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Malut, Yuslan Gani, Selasa (18/11/2025).
Menurut Yuslan, posisi Suryani sebagai Kepala BPKAD Morotai sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membuatnya sangat memahami arus keluar masuk dana yang kini dipertanyakan. Karena itu, ia menilai Suryani semestinya menjadi pintu masuk utama bagi APH dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Yuslan menegaskan bahwa dugaan korupsi ini bukan sekadar asumsi. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 20.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 mengungkap adanya belasan nota belanja fiktif senilai Rp2,8 miliar.
“Sudah seharusnya APH memanggil Suryani Antarani untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran senilai Rp2,8 miliar,” tegasnya.
Dalam laporan BPK, penyedia BBM disebut tidak mengakui adanya transaksi senilai Rp447.882.000.00. Sementara penyedia alat tulis kantor juga membantah adanya belanja sebesar Rp2.065.718.000.00 yang tercatat di dokumen BPKAD.
Tak hanya itu, penyedia rumah makan turut memberikan pengakuan serupa. Mereka tidak membenarkan adanya belanja makan minum senilai Rp324.900.000.00, yang justru tercantum dalam pertanggungjawaban kegiatan.
Temuan tersebut menurut Yuslan jelas mengarah pada dugaan pidana korupsi, sehingga tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda tindakan. Ia menilai data-data dari BPK cukup kuat untuk membuka penyelidikan secara formal.
“Ini bukan lagi dugaan lemah, tapi sudah berbasis temuan resmi BPK. APH harus menjadikan ini sebagai dasar untuk memanggil Suryani,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda langkah tegas dari APH terhadap Suryani Antarani. Publik pun menunggu apakah aparat akan bertindak atau justru membiarkan dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah ini tanpa kejelasan. (tim/red)




