TERNATE, Corongpublik// Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengusut dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pengadaan beasiswa senilai Rp1 miliar di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Halmahera Selatan. Dugaan tersebut mencuat dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Kejati Malut, Senin (1/9/2025).
Koordinator lapangan aksi, Yuslan Gani, mengungkapkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan program beasiswa tahun 2022 yang diperuntukkan bagi sekitar 500 mahasiswa Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha. Tanda tangan sejumlah penerima beasiswa diduga telah dipalsukan oleh oknum di Biro Kesra.
“Ini adalah kejahatan yang tidak terpuji dan mencederai integritas publik. Pemalsuan tanda tangan dalam anggaran sebesar itu mengindikasikan potensi praktik korupsi yang harus ditindak tegas,” tegas Yuslan.
KPK Malut juga secara tegas meminta Kejati memanggil dan memeriksa Kepala Bagian Kesra Halmahera Selatan, Yudhi Eka Prasetia, yang diduga terlibat dalam skandal tersebut.
Aksi ini menuntut penegakan hukum sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 terkait Tindak Pidana Korupsi, yang secara jelas mengatur sanksi terhadap pelaku pemalsuan dokumen negara dalam konteks penyalahgunaan anggaran.
Yuslan menambahkan, jika aparat penegak hukum lamban menangani kasus ini, maka pihaknya akan menggalang aksi yang lebih besar hingga kasus ini diusut tuntas.(Tim/Red)