TERNATE, Corongpublik// Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara untuk menseriusi penyelidikan kasus dugaan penjualan ilegal 90 ribu metrik ton ore nikel oleh PT. Wana Kencana Mineral (WKM) pada tahun 2021. Kasus ini diduga melibatkan aset daerah bernilai puluhan miliar rupiah yang hingga kini belum memiliki kejelasan hukum.
Koordinator Advokasi dan Edukasi eLKAPI, Juslan J. Latif, menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum harus segera menuntaskan kasus tersebut dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hukum.
“Kami mendesak agar Direktur Utama PT WKM, Eko Wiratmoko, dipanggil dan diperiksa karena diduga menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana luar biasa ini,”ujarnya.
Menurut Juslan, penanganan kasus ini tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut kepentingan publik dan potensi kerugian negara yang besar. Ia menilai, lambannya proses hukum berpotensi menimbulkan spekulasi adanya pembiaran terhadap praktik pelanggaran di sektor pertambangan Maluku Utara.
Selain soal dugaan penjualan ilegal, eLKAPI juga menyoroti pelanggaran lain oleh PT WKM, yakni tidak menyetor dana jaminan reklamasi selama empat tahun berturut-turut, sejak 2018 hingga 2022. Padahal, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menetapkan kewajiban penyetoran dana reklamasi sebesar Rp13,45 miliar, namun pihak perusahaan hanya sekali melakukan penyetoran pada tahun 2018 senilai Rp124 juta.
“Kegagalan perusahaan memenuhi kewajiban dana jaminan reklamasi dan pascatambang seharusnya dijatuhi sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga penghentian sementara operasional, bahkan pencabutan izin usaha,” tegas Juslan.
eLKAPI juga meminta agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turun tangan apabila terbukti terjadi pelanggaran. Menurut lembaga ini, pencabutan izin PT Wana Kencana Mineral adalah langkah tegas yang harus diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang abai terhadap kewajiban lingkungan dan hukum.
Selain itu, eLKAPI mendesak aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian kasus tersebut. Penegakan hukum yang konsisten, kata Juslan, merupakan kunci dalam menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan daerah.
eLKAPI berharap, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemegang izin konsesi tambang di Maluku Utara agar tidak lagi bermain-main dengan aturan.
“Penegakan hukum di sektor pertambangan harus menjadi prioritas agar ke depan tidak ada lagi perusahaan yang semena-mena mengeruk sumber daya tanpa tanggung jawab sosial dan lingkungan,” tutup Juslan.(Tim/Red)