SANANA, CorongPublik// Kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Sula terkait penarikan retribusi parkir menuai sorotan tajam. Pasalnya, dasar hukum yang digunakan, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kepulauan Sula, Irfandi Norau, menyebut praktik penarikan retribusi tersebut berpotensi melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa penggunaan bahu jalan sebagai areal parkir tidak dibenarkan dalam ketentuan undang-undang.
“Seharusnya Perda tentang Pajak dan Retribusi ini tidak melanggar Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena dalam undang-undang tersebut terdapat pasal yang menyebutkan bahwa areal parkir bukan pada bahu jalan dan marka jalan,” jelasnya saat diwawancarai, Rabu (01/10/2025).
Fandi mencontohkan kondisi jalan di depan Toko Sederhana dan Toko Barokah di Kota Sanana. Menurutnya, apabila lokasi tersebut dijadikan areal parkir, maka hal itu sangat bertentangan dengan aturan lalu lintas.
“Kondisi jalan seperti di depan toko sederhana dan toko barokah itu kalau dijadikan areal parkir maka akan sangat bertentangan dengan aturan lalulintas, karena itu jalan utama yang tidak boleh ada aktivitas parkir di areal tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, bila pemerintah daerah memang ingin menarik retribusi, seharusnya Dishub menyiapkan lahan khusus untuk parkir, bukan memanfaatkan bahu jalan.
“Apalagi menarik retribusi parkir dari areal tersebut, ini jelas-jelas pungli yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan,” sebut Fandi.
Lebih lanjut, Fandi mengutip pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang secara tegas melarang aktivitas parkir di bahu jalan. “Jadi kalau Dishub menggunakan bahu jalan sebagai areal parkir dan menarik retribusi dari parkir tersebut maka ini jelas-jelas pungli,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti status jalan di dalam Kota Sanana yang merupakan jalan nasional. Hal ini, menurutnya, mempertegas pelanggaran karena jalan nasional tidak bisa dijadikan objek retribusi daerah.
“Dishub dan koordinator retribusi parkir harus tahu bahwa jalan di dalam kota Sanana ini statusnya adalah jalan nasional yang tidak bisa ditarik retribusi dalam bentuk apapun karena kalau ditarik retribusi maka akan melanggar UU Lalulintas,” ucapnya.
Fandi menilai, jika praktik penarikan retribusi parkir tetap dilakukan, maka hal itu sama saja dengan praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat. Ia mendesak Dishub agar segera menghentikan kebijakan tersebut dan mengkaji ulang Perda yang dijadikan dasar hukum.
Tak berhenti di situ, GPM Kepulauan Sula juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan. “Ketua GPM juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan upaya hukum jika benar terdapat pungli di tubuh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Sula, untuk panggil dan periksa Kadishub Khairullah Mahdi dan koordinator parkir Ismail Ahmad,” tutup Fandi.
Polemik retribusi parkir ini diprediksi akan terus menjadi kritikan publik, mengingat menyangkut langsung kepentingan warga dan legitimasi hukum pemerintah daerah. Masyarakat pun berharap adanya kejelasan dan ketegasan agar aturan tidak disalahgunakan. (Tim/Red)