Dishub Sula Diduga Salah Kelola Retribusi Parkir, GPM Desak Transparansi

28

SANANA, Corongpublik// Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Sula diduga melakukan kesalahan dalam pengelolaan dana retribusi parkir di sejumlah titik dalam Kota Sanana. Dugaan ini mencuat setelah Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kepulauan Sula, Irfandi Norau, S.Pt., M.P., melontarkan kritik keras terhadap mekanisme penyetoran dana parkir. Kamis (2/10/2025).

Menurut Irfandi, seharusnya seluruh hasil penarikan retribusi parkir yang dilakukan petugas Dishub langsung disetorkan ke Bendahara Penerimaan, bukan ke koordinator retribusi. Hal itu, katanya, sesuai dengan aturan keuangan daerah yang berlaku.

“Kalau Dishub Sula memahami mekanisme pengelolaan keuangan, uang hasil penarikan retribusi tidak boleh singgah ke koordinator. Seharusnya langsung masuk ke bendahara penerimaan untuk kemudian disetor ke rekening daerah,” tegas Irfandi.

Ia menambahkan, berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap pendapatan daerah yang diterima tunai wajib disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) paling lambat satu hari. Penyetoran itu harus melalui bendahara penerimaan.

Lebih jauh, Irfandi juga menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam pasal 1 angka 76 dijelaskan, bendahara penerimaan adalah pejabat yang berwenang menerima, menyimpan, menyetorkan, serta mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD di tiap SKPD.

“Jadi jelas, hasil retribusi parkir tidak boleh disetor ke pihak lain, apalagi ke koordinator. Itu salah alamat. Semua harus masuk lewat bendahara penerimaan, bukan yang lain,” ujar Irfandi menegaskan.

Ia khawatir mekanisme penyetoran melalui koordinator justru membuka celah penyimpangan dan rawan kebocoran pendapatan daerah. Menurutnya, Dishub Sula wajib menunjukkan transparansi agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Sula, Chairulah Mahdi, saat dihubungi via telepon membantah adanya pelanggaran mekanisme. Ia menjelaskan bahwa uang hasil retribusi parkir disetorkan juru parkir ke koordinator, kemudian dari koordinator diteruskan ke bendahara penerimaan.

“Pendapatan retribusi parkir tetap disetor ke bank setiap minggu. Untuk sementara waktu memang begitu mekanismenya. Ke depan, kami akan berupaya agar penyetoran dilakukan setiap hari, sesuai aturan yang berlaku,” kata Chairulah.

Namun, pernyataan Kadishub itu dinilai berbeda dengan regulasi yang tertuang dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan PP Nomor 12 Tahun 2019. Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan penyetoran langsung ke RKUD tanpa perantara, serta paling lambat satu hari setelah penerimaan.

Ketidaksesuaian mekanisme antara aturan dengan praktik di lapangan ini kini memunculkan tanda tanya besar terkait akuntabilitas pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Kepulauan Sula. Publik pun mendesak agar Bupati dan DPRD segera melakukan evaluasi agar pendapatan daerah tidak terus tergerus. ( Tim/Red)