SOFIFI, Corongpublik// Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Provinsi Maluku Utara akhirnya angkat bicara terkait isu anggaran publikasi program Gubernur di televisi nasional yang disebut-sebut mencapai Rp1 miliar. Kepala Diskominfo Malut, Iksan RA Arsad, menegaskan bahwa total anggaran yang dialokasikan dalam APBD 2025 untuk kegiatan tersebut tidak mencapai Rp1 miliar, melainkan hanya sebesar Rp500 juta.
Menurut Iksan, dana tersebut merupakan bagian dari program kerja Diskominfo tahun anggaran 2025 yang sudah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Ia merinci bahwa Rp250 juta dialokasikan untuk siaran langsung di televisi nasional, sementara Rp250 juta lainnya digunakan untuk survei kebijakan pembangunan.
“Yang terdiri dari Rp250 juta untuk siaran langsung TV, dan Rp250 juta untuk survei kebijakan pembangunan,” jelas Iksan kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Lebih lanjut, Iksan membenarkan adanya data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Malut 2025 yang menampilkan dua item serupa dalam poin 5 dan poin 19. Namun, ia menegaskan bahwa kedua poin tersebut merupakan program yang sama dan terjadi kesalahan input dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Data itu benar, hanya saja ada kesalahan input dari PPK. Saya sudah perintahkan untuk segera lakukan perbaikan sebagaimana nilai yang tercantum di DPA,” sambungnya.
Iksan juga menyampaikan apresiasi kepada awak media yang telah menyoroti ketidaksesuaian data tersebut di sistem pengadaan nasional. Ia menilai, kontrol publik dan peran media menjadi penting dalam memastikan transparansi penggunaan anggaran pemerintah daerah.
“Kami berterima kasih atas petunjuk dari rekan-rekan media terkait data penganggaran kegiatan publikasi ini,” ujar Iksan.
Kegiatan yang dimaksud, lanjutnya, tercantum dalam dokumen pengadaan dengan judul “Diseminasi Informasi Publik Daerah melalui TV Nasional”, dan memiliki kode RUP 59729318. Pagu anggaran kegiatan tersebut bersumber dari APBD Maluku Utara Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp500 juta.
Paket ini diumumkan secara resmi pada 9 September 2025 dan direncanakan dilaksanakan melalui metode pengadaan langsung, dengan bentuk kegiatan berupa satu kali tayangan berdurasi 30 menit di salah satu televisi nasional.
Dengan klarifikasi ini, Diskominfo Malut berharap tidak ada lagi kesalahpahaman publik terkait besaran anggaran program publikasi gubernur. Iksan memastikan bahwa seluruh proses pengadaan akan berjalan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan komitmen Diskominfo untuk terus menjaga akuntabilitas dan transparansi informasi publik, sekaligus memastikan bahwa setiap kegiatan publikasi pemerintah daerah tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan pencitraan pribadi pejabat.
—Tim/Red—