DPC AWPI Lampung Selatan Kutuk Keras Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Jurnalis Kompas TV

3

LAMPUNG, Corongpublik// Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Lampung Selatan mengecam keras tindakan intimidasi dan dugaan premanisme terhadap jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, saat meliput peristiwa dugaan pemerasan warga di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang. Insiden ini dinilai sebagai serangan langsung terhadap kebebasan pers.

Ketua DPC AWPI Lampung Selatan, Fery Yansyah, S.I.P., menegaskan bahwa segala bentuk ancaman, tekanan, maupun kekerasan fisik terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius yang mencederai demokrasi. Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya membahayakan keselamatan wartawan, tetapi juga menghambat hak publik untuk memperoleh informasi.

“Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap publik. Ini tidak bisa ditoleransi. Kami mengutuk keras tindakan intimidasi ini,” tegas Fery, Kamis (27/11/2025). Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 secara jelas menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Fery juga menyoroti bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki mekanisme resmi yang dapat ditempuh, seperti hak jawab atau hak koreksi, sehingga tindakan kekerasan tidak pernah bisa dibenarkan. Ia mendesak Polres Lampung Selatan untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan keadilan.

“Kami minta Polres bergerak cepat. Proses hukum harus ditegakkan agar ada efek jera dan memberikan rasa aman bagi seluruh jurnalis,” ujar pemilik media Sigerindo.com tersebut.

Senada dengan itu, Sekretaris DPC AWPI Lampung Selatan, Hydatur Ridwan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap peristiwa seperti ini tidak terulang dan menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman publik mengenai fungsi pers.

“Harapan kami, ada ruang dialog untuk memahami tugas dan aturan yang mengikat pers. Mari duduk bersama agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, telah melaporkan dugaan pengancaman yang dialaminya ke Polres Lampung Selatan dengan nomor laporan LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung. Pengancaman terjadi saat ia meliput kasus dugaan pemerasan lahan warga di Dusun Lebung Uning, Desa Legundi.

Teuku mengungkapkan, ia dihampiri sekelompok orang yang langsung menanyainya terkait sebuah pemberitaan media online mengenai kasus pemerasan tersebut. Meski sudah menjelaskan bahwa ia adalah jurnalis Kompas TV, kelompok tersebut tetap menunjukkan sikap agresif dan menekan dirinya.

“Dengan nada tinggi mereka mendesak saya, hingga salah seorang berinisial B mengancam akan ‘tujah’ saya sambil memperagakan gerakan mengambil sesuatu dari pinggangnya,” ungkap Teuku. Ia menyebut intimidasi dilakukan oleh 8-9 orang dan disaksikan warga sekitar.

Karena merasa terancam dan mengalami syok, Teuku memilih membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia mengaku khawatir dengan kondisi keselamatan jurnalis lainnya yang mungkin mengalami situasi serupa di lapangan.

“Kejadian ini membuat saya bertanya, bagaimana jika yang datang adalah wartawan dari media lain? Apa mereka akan baik-baik saja?” ucapnya.(Nzr/Red)