DPC GPM Halsel Nilai Pernyataan LBH JAVHA Menyesatkan Publik

27

HALSEL, Corongpublik// Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan menilai pernyataan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JAVHA terkait pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halsel sebagai pernyataan yang keliru dan menyesatkan publik.

Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, S.H., menegaskan bahwa pelantikan empat kepala desa tersebut telah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Ambon dan Pengadilan Tinggi TUN Manado, sehingga tindakan Bupati melantik kembali mereka dinilai batal demi hukum.

Menurut Harmain, LBH JAVHA dalam pemberitaan salah satu media online edisi 8 Oktober 2025 menyatakan bahwa keputusan pelantikan empat kepala desa tersebut sah secara hukum dan tidak termasuk penyalahgunaan wewenang. Namun, pernyataan itu dianggap tidak berdasar karena putusan pengadilan telah secara jelas membatalkan pelantikan empat kepala desa dimaksud.

Harmain menjelaskan, dalam perkara yang telah disidangkan di Pengadilan TUN, Bupati Halmahera Selatan menjadi pihak tergugat dan dinyatakan kalah. Salah satu putusan yang dijadikan dasar adalah Putusan Nomor 41/G/2023/PTUN.ABN terkait Desa Kuwo. Dalam amar putusan tersebut, pengadilan mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Nomor 131 Tahun 2023, dan mewajibkan Bupati mencabut keputusan pelantikan atas nama Melkias Katiandago.

“Dengan dibatalkannya SK pelantikan oleh pengadilan dan diwajibkannya Bupati untuk mencabut keputusan itu, maka tindakan melantik kembali individu yang telah dibatalkan adalah perbuatan melawan hukum,” tegas Harmain.

Ia menambahkan, pertimbangan dan amar putusan serupa juga berlaku untuk tiga desa lainnya, yakni Desa Gandasuli, Desa Lelengusu, dan Desa Goro-Goro, yang semuanya telah dibatalkan pengadilan karena terbukti ada kecurangan dalam proses pemilihan kepala desa.

Lebih lanjut, Harmain menilai tindakan Bupati yang tetap melantik empat kepala desa tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berdampak pada legitimasi jabatan Bupati sebagai pejabat publik.

Ia menegaskan, Bupati sebagai pejabat Tata Usaha Negara seharusnya tunduk dan patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Harmain menolak anggapan bahwa SK pelantikan baru bisa digugat kembali, karena perkara tersebut telah diputus dengan substansi yang sama. “Asas ne bis in idem berlaku di sini satu perkara yang sama tidak bisa diadili dua kali,”ujarnya.

Menyoroti pernyataan LBH JAVHA, Harmain menilai lembaga tersebut tidak seharusnya menafsirkan hukum secara sepihak atau tampil seolah sebagai kuasa hukum Pemerintah Daerah Halsel tanpa dasar hukum yang sah.

“Sebagai lembaga bantuan hukum, LBH JAVHA seharusnya memberikan edukasi hukum yang benar kepada publik, bukan justru membela kepentingan eksekutif,”tegasnya.

Ia juga menyinggung kehadiran LBH JAVHA dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Halsel. Menurutnya, LBH hanya bisa hadir secara resmi bila memiliki

“surat kuasa hukum dari pihak terkait, karena LBH bukanlah organisasi massa seperti Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARA).

“Putusan pengadilan itu sudah jelas, tidak perlu ditafsir ulang. Tinggal dibaca dan dilaksanakan sesuai amar putusannya,”tutup Harmain.(Tim/Red)