BANTEN, Corongpublik// Polemik terkait rencana Konferensi Cabang Luar Biasa (KONFERCABLUB) DPC GMNI Kabupaten Lebak terus memanas. Pengurus cabang menegaskan, tidak ada alasan kuat dan urgensi yang mendorong dilaksanakannya forum tersebut. Bahkan, jika dipaksakan, hal itu dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan hingga perpecahan internal organisasi.
Wakabid Media Komunikasi dan Informasi DPC GMNI Lebak, Bung Kodir Bayu Erlangga, S.Sos., menegaskan aturan dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 27 ayat 1 sangat jelas bahwa KONFERCABLUB hanya dapat digelar dalam keadaan darurat yang mengancam eksistensi organisasi dan setelah mendapat persetujuan dua pertiga DPK definitif.
“Jika tidak ada bukti konkret mengenai mandulnya kaderisasi atau dugaan lemahnya eksistensi terhadap OKP lain, maka permohonan ini patut dicurigai hanya demi obsesi pribadi yang dibungkus dalih keselamatan organisasi,” tegasnya.
Senada Ketua Cabang GMNI Lebak, Bung Ruswana, S.Pd., menegaskan bahwa setiap pelaksanaan KONFERCABLUB harus berlandaskan aturan organisasi, yakni Anggaran Rumah Tangga BAB VIII Pasal 25-28.
“Kita adalah organisasi resmi, bukan sekadar kumpulan orang yang menghalalkan cara-cara di luar mekanisme organisasi. Jika syarat-syaratnya terpenuhi, tentu forum itu bisa berjalan. Namun jika tidak, maka jelas inkonstitusional,” ujarnya.
Wakil Ketua Bidang Organisasi, Faisal Hidayatullah, S.Pd., juga menambahkan, dasar hukum penyelenggaraan forum telah jelas tercantum dalam Anggaran Dasar BAB VIII Pasal 22 dan ART BAB III Pasal 27.
“Organisasi ini berjalan dengan aturan, bukan dengan kepentingan sesaat. Dinamika internal harus diselesaikan sesuai mekanisme resmi,” katanya.
DPC GMNI Lebak menilai kegaduhan internal yang muncul akhir-akhir ini tidak lepas dari manuver sejumlah oknum yang diduga hanya mengejar kepentingan pribadi. Gerakan tersebut bahkan disebut sengaja dimunculkan bertepatan dengan agenda strategis organisasi.
“Gerakan ini muncul saat kami fokus mempersiapkan pelantikan raya pada 31 Agustus 2025. Setelah itu menjelang PPAB Raya, isu KONFERCABLUB kembali dimunculkan secara masif pada 9 September 2025,” ungkap Faisal.
Ia menegaskan, jika terbukti motif di balik usulan KONFERCABLUB bukan untuk menjaga keutuhan organisasi melainkan hanya kepentingan pribadi, kekecewaan individu, atau sekadar obsesi kekuasaan, maka pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi tegas.
“Bukan tidak mungkin, oknum-oknum tersebut akan dikenai pemecatan sesuai mekanisme organisasi karena telah menimbulkan kegaduhan dan ancaman perpecahan,” tandas Faisal.
Hingga kini, diketahui permohonan KONFERCABLUB DPC GMNI Kabupaten Lebak baru mendapat persetujuan 2 dari 2 DPK definitif, jauh dari syarat minimal dua pertiga dukungan yang ditetapkan dalam aturan organisasi.
_(Tim/Red)_