HALUT, Corongpublik// DPRD Kabupaten Halmahera Utara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar Kamis, 20 November 2025. Keputusan ini menjadi dasar pelaksanaan agenda pembangunan daerah tahun depan.
APBD 2026 ditetapkan dengan struktur anggaran sebagai berikut: pendapatan daerah sebesar Rp 1.077.165.681.563, belanja daerah Rp 1.075.165.681.563, sehingga menghasilkan surplus Rp 2 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan Rp 2 miliar dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Rp 0
Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, M.Si, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang dinilai solid dan konstruktif dalam pembahasan anggaran.
“Kerjasama yang solid antara pemerintah dan DPRD menjadi modal positif untuk menjalankan agenda pembangunan,” ujar Bupati Piet dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan APBD 2026 harus berorientasi pada prioritas nasional, terutama pengentasan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, pengendalian inflasi daerah, serta peningkatan penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Dr. Kasman Hi. Ahmad, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, dan sejumlah pejabat daerah, yang menunjukkan komitmen bersama terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
Dengan disahkannya APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menyatakan siap menjalankan program pembangunan yang menyentuh kepentingan masyarakat dan mendorong peningkatan kesejahteraan sepanjang tahun 2026.
–Chen/Red–




