Dua Pelajar Lelilef Sawai Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, GPdI Desak Polisi dan Dinas PPA Bertindak Tegas

31

HALTENG, Corongpublik // Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua pelajar di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, mengguncang publik dan memicu desakan keras dari Biro Hukum Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas.

Dua korban, masing-masing berinisial Rnd dan Rk, yang masih berstatus pelajar, diduga menjadi korban tindakan bejat seorang pria berinisial O.S. alias Anggun pada Kamis (25/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIT. Kedua korban dilaporkan mengalami luka fisik dan trauma mendalam akibat kekerasan yang disertai ancaman.

Peristiwa memilukan itu bermula saat kedua korban berjalan pagi dan bertemu pelaku. Dengan bujuk rayu, pelaku mengajak korban mengonsumsi minuman keras jenis captikus sebelum melakukan tindakan cabul. Aksi keji itu membuat warga sekitar terpukul dan menuntut penegakan hukum yang transparan.

Menanggapi kasus tersebut, Biro Hukum GPdI yang menaungi Yayasan Makedonia Lelilef Sawai tempat para korban menempuh pendidikan mengecam keras tindakan pelaku dan mendesak kepolisian segera menindaklanjutinya tanpa kompromi.

“Kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Kami mendesak pihak kepolisian agar menseriusi laporan ini dan segera memproses hukum pelaku sesuai ketentuan undang-undang. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi kejahatan terhadap kemanusiaan dan masa depan anak-anak,”tegas perwakilan Biro Hukum GPdI dalam pernyataan resminya.

Laporan atas kasus ini telah didaftarkan di Polres Halmahera Tengah dengan Nomor LP 187/Reskrim/Halteng/2025 dan kini tengah ditangani oleh Satreskrim Tindak Pidana Umum. Biro Hukum GPdI memastikan akan mengawal penyidikan hingga pelaku dijatuhi hukuman maksimal.

“Kami meminta agar pasal yang digunakan adalah Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya lagi.

Selain menyoroti kinerja kepolisian, Biro Hukum GPdI juga mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Halmahera Tengah segera memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada para korban.

“Dinas PPA harus segera turun tangan. Anak-anak ini bukan hanya korban kekerasan, tapi juga korban ketakutan. Mereka butuh pendampingan psikologis agar bisa pulih dan kembali percaya diri,” tambahnya.

Pihak GPdI juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kuasa hukum Okto MLS Sahabang, S.H., serta staf Sekolah Alkitab Maluku Utara, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada korban.

“Kami berharap kasus ini menjadi perhatian serius semua pihak. Jangan biarkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak merasa bebas. Hukum harus hadir untuk melindungi, bukan membiarkan,” tegas pernyataan resmi Biro Hukum GPdI.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan sekitar. Penegakan hukum yang cepat dan berkeadilan diharapkan menjadi langkah nyata agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kebiadaban serupa.

Saat ini, kedua korban masih mendapat pendampingan dari pihak sekolah, kuasa hukum, dan staf Yayasan, serta diharapkan segera mendapat penanganan dari Dinas PPA Halmahera Tengah untuk pemulihan fisik dan psikologis.

—Chen/Red—