LAMPUNG, Corongpublik// Aparat Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, pada Minggu (26/10/2025). Dua orang pelaku berinisial N (18) dan T (26) telah diamankan polisi, sementara lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di lapangan,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Menurut Kompol Edi, kasus tersebut bermula ketika korban R (23) hendak pulang usai menonton hiburan orgen tunggal bersama rekannya. Saat berada di area parkir, korban didatangi sekelompok pemuda yang menuduhnya mencuri sepeda motor. Tanpa klarifikasi, para pelaku langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama hingga korban mengalami luka di bagian wajah dan kepala.
Setelah menerima laporan dari warga, tim opsnal Polsek Tanjung Bintang bergerak cepat. Dalam waktu singkat, petugas berhasil menangkap N di rumahnya, dan beberapa jam kemudian meringkus T di lokasi berbeda.
“Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap lima orang lainnya yang turut terlibat,” ungkap Kapolsek.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Kompol Edi Qorinas turut mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri.
“Kami mengingatkan warga untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Bila terjadi dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Penegakan hukum harus dilakukan sesuai prosedur,”tegasnya. (Nzr/hms)




